close

Pengertian Fiqih dalam Islam (Secara Bahasa & Istilah)

Pengertian Fiqih – Fiqih merupakan suatu ilmu pengetahuan yg mesti dikenali oleh semua umat islam. Karena intinya nyaris semua kegiatan yg kita kerjakan dlm kehidupan sehari-hari mengandung dasar-dasar fiqih. Nah untuk itu dlm kesempatan ini kami akan membagikan sedikit pengetahuan kami tentang fiqih seperti perihal pengertian fiqih dengan-cara bahasa & ungkapan, penggunaan fiqih dlm kehidupan sehari-hari, & lainnya. Silahkan simak ulasan pengertian fiqih berikut ini.

Pengertian Fiqih dlm Islam

Fiqih atau fiqh merupakan suatu kata fi’il yg ada di dlm bahasa ‘Arab. Kata ini merupakan suatu ilmu yg ada di dlm Islam untuk menertibkan tatacara dlm segala perbuatan Islam, dlm artian sebagai Syari’ah Islamiah. Untuk mengetahui arti baik dengan-cara bahasa & istilah, bisa lihat ulasan di bawah ini:

Definisi Fiqh Secara Bahasa

Fiqih dlm arti bahasa memiliki asal kata alfahmu yg artinya paham. Seperti dlm bacaan alfaqhu addarsu yg artinya saya mengerti pelajaran itu. Arti lain fiqh paham akan maksud pembicaraan. Arti ini sesuai dgn yg dibilang oleh Imam Bukhori, …..al ayah.

Barang siapa yg dikehendaki oleh Allah SWT menjadi orang yg baik disisinya, niscaya diberikan pemahaman kepadanya yg mendalam dlm pengetahuan agama.”

Kemudian Ibnu Khaldun mengatakan, “pada permulaan Islam orang-orang yg mahir di dlm agama yg mengembalikan problem pada Al-Quran, tahu ihwal nasikh, tahu ihwal ayat-ayat yg mutasyabih & muhkamah serta tahu wacana pengertian-pemahamannya yg mereka peroleh dr Rasulullah SAW. Disebut dgn Al-Qurra’ kenpa mereka disebut dgn sebutan Al-Qurra’ lantaran mereka membaca Al-Alquran & masih jarang pada masa itu orang yg mampu membaca.

Definisi Fiqh Secara Istilah

Secara ungkapan kata fiqih mampu diartikan dgn pengetahuan keagamaan yg meliputi semua ajaran agama, baik itu doktrin, budbahasa, maupun ibadah. Yaitu mempunyai pengertian yg sama dgn syariah Islamiah. Tetapi seiring dgn perkembangan ilmu pengetahuan, fiqih diartikan dgn penggalan dr Syari’ah Islamiah, yaitu pada pengetahuan tentang hukum Syari’ah Islamiah yg berhubungan dgn tindakan manusia yg sudah dewasa, & berilmu baligh, dgn dalil-dalil terperinci.

Perkembangan ilmu pengetahuan ini dikarenakan daerah Islam sudah lebih meluas & banyak cendekiawan-cendekiawan muslim yg bisa untuk melaksanakan penelitian terhadap literatur muslim. Fiqh ini menjadi suatu ilmu tersendiri, akhir dr cara istinbahdan fiqh pun diartikan menjadi sekumpulan hukum syara’ yg masih berhubungan dgn tindakan, mirip yg dijelaskan oleh al-Jurnaji:

“fiqh berdasarkan bahasa memiliki arti paham terhadap tujuan seseorang pembicara. Menurut ungkapan, fiqh ialah mengetahui hukum-aturan syara’ yg amaliah (mengenai tindakan, sikap) dgn lewat dalil-dalinya yg terperinci. Fiqh merupakan ilmu yg dihasilkan oleh pemikiran serta ijtihad (penelitian) & memerlukan pengetahuan serta perenungan. Oleh alasannya adalah itu Allah tak bisa disebut fiqh (andal dlm fiqih) karena bagi-Nya ada sesuatu yg tak terperinci.

Fiqh berdasarkan istilah Fuqoha, hal ini seperti di dlm Tajudin As-Subki, fiqh yakni ilmu wacana aturan syara’ yg sifatnya amali & diambil dr dalil-dalil yg tafsili. Sedangkan Abdul Wahab Khalaf, ia pula mendefinisikan fiqh selaku ilmu, ia pula menyampaikan definisi fiqh sebagai materi ketentuan hukum, yaitu kumpulan hukum-aturan syara’ yg bersifat amali dr dalil tafsili.

Fiqh dengan-cara ungkapan pula bisa diartikan sebagai pengetahuan wacana aturan-hukum syari’at yg berhubungan dgn perbuatan & perkataanmukallaf (mereka yg telah dewasa & terbebani aturan syari’ah), yg diambil dr dalil-dalilnya yg bersifat terperinci, berupa nash Al-Quran & Hadits serta Ijma’ & Qiyas.

Baca Juga: Pengertian Sunnah

Fiqh pula bisa diartikan selaku hukum-hukum syari’at itu sendiri. Maksudnya adalah aturan-aturan yg menambah beban suatu perbuatan. Sehingga dapat dibedakan antara dua definisi fiqh baik itu pengertian fiqh sebagai pengetahuan atau selaku aturan itu sendiri. Untuk pengertian selaku pengetahuan, memberikan bahwa fiqh dlm Islam merupakan suatu pengetahuan ihwal aturan-aturan Islam, sedangkan yg satunya lebih pada hukum yg menghukumi perbuatan.

Penggunaan Fiqh dlm Islam

Penerapannya, Fiqih biasanya bermasalah dgn hukum syari’ah. Seperti aturan ihwal kitab Nikah, kitab Puasa, kitab Zakat, kitab Muamalah & lain sebagainya. Untuk mengetahui acuan lebih lanjut supaya mampu dipraktekkan dlm kehidupan sehari-hari, akan ada penjabarannya di bawah ini:

Kitabun Nikah

Di dlm fiqh ada aturan yg menjelaskan perihal pernikahan, teladan ini terdapat di dlm salah satu buku karangan Al-Hafidh bin Hajar Al-Asqalani, namun di dlm buku ini merupakan kumpulan-kumpulan mengenai pengetahuan hadits yg bisa dipraktekkan di dlm ilmu fiqh. Maksudnya yakni untuk mempelajari fiqh harus ada dasar dalil yg dibarengi. Di sini ada dalil yg bersumber dr hadits.

Dalam Kitab Nikah ambil saja tiga bagian yg penting untuk diterapkan, di antaranya ialah bab bergaul dgn istri, bagian minta cerai, & bab Nafkah.

1. Bab Bergaul dgn Istri

Sebuah akad nikah, pastinya mendambakan relasi yg mampu terjalin dgn baik antara kedua belah pihak. Baik itu pihak laki-laki dlm hal ini suami maupun pihak istri. Oleh karena itu, bergaul dgn istri hendaknya dgn cara yg baik. Karena hal ini pula telah dikelola di dlm syariat Islam. Bahkan dlm melaksanakan korelasi intim pun pula telah diatur. Dalil hadits yg menunjukan hal ini di antaranya:

Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda:

“Terlaknat orang yg berhubungan intim dgn perempuan pada jalan-jalan belakang.” Riwayat Abu Dawud, Nasai.

Lafadh hadits berdasarkan riwayatnya perawi hadits dapat mengemban amanah, tetapi hadits tersebut mursal.

2. Bab Minta Cerai

Di dlm bagian minta cerai, merupakan suatu hak dr seorang istri apabila istri tak mendapati kebaikan di dlm diri seoarng suami. Misalnya, seorang istri yg terkena KDRT dr seorang suami, setiap harinya mendapatkan perlakuan garang, maka istri berhak meminta cerai. Hal ini dikontrol di dlm ilmu fiqh, di mana ada dlm pembahasan fiqh membahas tatacara atau mekanisme tatkala seoarng istri meminta cerai, atau ada aturan yg mengatakan bahwa boleh seoarng istri meminta cerai.

Tapi ada pula hal yg membolehkan seorang istri untuk meminta cerai pada suaminya, lantaran ketidakpuasannya terhadap seorang suami. Tatkala dijodohkan mereka tak saling dipertemukan, & pada alhasil, seorang istri mendapati suaminya berwajah buruk.

Hal ini pula sesuai dgn hadits yg artinya:

“Riwayat Ibnu Majah dr Amr bin Syuaib dr ayahnya dr kakeknya: bahwasanyya Tsabit bin Qais orang berwajah jelek. Istrinya pernah berkata: ibarat tak takut pada Allah, pasti gue ludahi parasnya tatkala ia masuk ke kamarku.”

Di ambil dr hadits dlm buku bulughul maram.

3. Bab Nafkah

Di dlm bab nafkah, merupakan suatu kewajiban seorang suami memberikak nafkah pada istri & keluarganya. Hal ini dikerjakan sesudah mereka sah menikah, dgn jalan menafkahi dua kategori. Yaitu nafkah lahir & nafkah batin.

Demikian klarifikasi mengenai pengertian fiqih dengan-cara bahasa & perumpamaan, sekaligus ilmu fiqh sendiri. Kesimpulannya, ilmu fiqh sungguh penting bagi kehidupan sehari-hari, lantaran di sana ada pembahasan mengenai seluruh kegiatan yg dikerjakan oleh umat Islam. Baik itu dr perdagangan, puasa, nikah, hingga ihwal aturan salat yg wajib dikerjakan oleh umat Islam setiap harinya. Semoga postingan ini berguna bagi para pembaca.

Baca Juga:  Apa Fungsi Pori Nukleus