Wakaf adalah salah satu amalan mulia dalam Islam yang pahalanya terus mengalir selama harta yang diwakafkan masih bermanfaat. Dalam artikel ini, kita akan mengulas dalil-dalil tentang wakaf yang bersumber dari Al-Quran, hadis Nabi Muhammad, serta pandangan para ulama. Pemahaman mendalam tentang konsep wakaf ini akan membantu umat Islam untuk lebih memahami dan mengamalkan wakaf dengan benar.
Daftar Isi
Pengertian Wakaf
Wakaf berasal dari kata Arab “waqf” yang berarti menahan atau menghentikan. Dalam syariat Islam, wakaf adalah tindakan menahan harta benda untuk disedekahkan manfaatnya kepada orang yang berhak, baik secara individu maupun kelompok, untuk tujuan yang sesuai dengan syariat Islam. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), wakaf adalah pemberian atau hadiah yang ikhlas berupa benda bergerak atau tidak bergerak yang digunakan untuk kepentingan umat Islam, baik untuk ibadah maupun kegiatan lain yang bermanfaat.
Dasar Hukum Wakaf dalam Islam
Islam mengakui dua sumber hukum utama yang harus dipegang teguh oleh setiap muslim, yaitu Al-Quran dan sunnah Nabi Muhammad. Walaupun tidak ada ayat yang secara eksplisit menyebutkan konsep wakaf, para ulama telah menemukan dan menyepakati beberapa ayat Al-Quran dan hadis yang menyinggung tentang amalan ini. Berdasarkan kajian para ulama, wakaf dianggap sebagai sunnah dengan banyak keutamaan sehingga umat Islam didorong untuk berwakaf demi kesejahteraan umat.
Dalil Wakaf Berdasarkan Al-Quran
Beberapa ayat dalam Al-Quran telah dijadikan dasar oleh para ulama untuk mendukung konsep wakaf, antara lain:
Al-Baqarah Ayat 261
مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
“Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas, Maha Mengetahui.” Ayat ini menunjukkan bahwa berinfak di jalan Allah, termasuk wakaf, adalah amalan yang sangat dihargai dan pahalanya akan dilipatgandakan oleh Allah.
Al-Baqarah Ayat 267
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya, Maha Terpuji.” Ayat ini mendorong umat Islam untuk berwakaf dengan ikhlas dan dari harta yang baik, sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah.
Ali Imran Ayat 92
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ
“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.” Dalam ayat ini, bersedekah termasuk wakaf, dikaitkan dengan tingginya nilai kebajikan di sisi Allah.
Al-Hajj Ayat 77
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ارْكَعُوْا وَاسْجُدُوْا وَاعْبُدُوْا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Rukuklah, sujudlah, dan sembahlah Tuhanmu; dan berbuatlah kebaikan, agar kamu beruntung.” Meskipun tidak secara spesifik menyebutkan wakaf, ayat ini mengarahkan umat Islam untuk selalu berbuat kebaikan, termasuk dengan berwakaf.
Dalil Wakaf Berdasarkan Hadis
Selain Al-Quran, wakaf juga didasarkan pada beberapa hadis yang memuat konsep sedekah jariyah, yaitu amalan yang pahalanya terus mengalir. Berikut adalah beberapa hadis yang menjadi dasar hukum wakaf:
Hadis Tentang Tiga Amal Jariyah
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Rasulullah bersabda, “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau doa anak yang sholeh.” (HR Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa wakaf adalah salah satu dari tiga amalan yang pahalanya tidak akan terputus meskipun pelakunya telah meninggal.
Hadis Tentang Kisah Umar bin Khattab
Diceritakan bahwa Umar bin Khattab memiliki sebidang tanah yang sangat bernilai di Khaibar. Setelah berkonsultasi dengan Rasulullah, Umar menyedekahkan manfaat tanah tersebut untuk kepentingan umat, dengan ketentuan bahwa tanah tersebut tidak boleh dijual atau diwariskan, melainkan diberikan kepada fakir miskin, musafir, dan orang yang berjihad di jalan Allah. Kisah ini menunjukkan pentingnya wakaf sebagai bentuk sedekah jariyah yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Wakaf Menurut Pandangan Ulama
Para ulama terkemuka seperti Imam Nawawi, Imam Syarkhasi, dan Ibnu Hajar al-Haitami sepakat bahwa wakaf adalah tindakan menahan harta yang bermanfaat untuk tujuan ibadah atau kepentingan umum yang sesuai dengan syariat Islam. Mereka juga menyatakan bahwa harta wakaf harus dijaga keutuhannya dan tidak boleh dialihkan kepemilikannya, kecuali untuk kepentingan yang telah ditetapkan oleh pewakaf (waqif).
Ketentuan dan Syarat Sah Wakaf
Untuk memastikan keabsahan wakaf, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
Pewakaf (Waqif)
Pewakaf harus seorang muslim yang merdeka, dewasa (baligh), berakal sehat, dan tidak sedang dalam keadaan bangkrut.
Harta yang Diwakafkan (Mauquf)
Harta yang diwakafkan harus bernilai, bermanfaat, dan merupakan milik sah pewakaf. Harta tersebut bisa berupa benda bergerak, tidak bergerak, atau uang.
Penerima Wakaf (Mauquf ‘Alaih)
Penerima wakaf harus jelas identitasnya, dan harta wakaf harus digunakan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan oleh pewakaf.
Wakaf Menurut Undang-Undang di Indonesia
Di Indonesia, wakaf telah lama dipraktikkan oleh umat Islam dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Undang-undang ini kemudian dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 yang menjelaskan lebih rinci tentang pelaksanaan wakaf di Indonesia.
Kesimpulan
Dalil tentang wakaf bersumber dari Al-Quran, hadis Nabi Muhammad, dan kesepakatan para ulama. Wakaf merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam karena pahalanya yang terus mengalir. Dengan memahami dasar hukum dan syarat sah wakaf, umat Islam dapat lebih yakin dan ikhlas dalam berwakaf demi kesejahteraan umat.