Dalam Alquran Surah Annisa ayat 65 Kata Qada Diartikan Sebagai Keputusan Allah

Dalam Alquran Surah Annisa ayat 65 Kata Qada Diartikan Sebagai Keputusan Allah

Surat An-Nisa Ayat 65 :

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Artinya : Maka (bersumpahlah) demi Tuhanmu, mereka itu (pada hakikatnya) tak beriman sampai mereka jadikan kamu hakim kepada perkara yang mereka permasalahkan, lalu mereka tidak merasa di hati mereka sesuatu keberatan pada putusan yang kamu berikan, dan sungguh mereka menerima dengan sepenuhnya.

Dalam Surat An-Nisa ayat 65 Qada diartikan sebagai keputusan Allah.

Asbabun Nuzul An-Nisa ayat 65

Abdullah bin Zubair berkata bahwa Zubair pernah berselisih dengan seorang laki-laki Anshar mengenai air untuk menyirami tanah milik mereka yang gersang.

Maka Nabi Saw. bersabda, “Wahai Zubair, siramlah kebunmu, kemudian alirkan air itu ke kebun tetanggamu!” Lalu, orang Anshar itu berkata, “Wahai Rasulullah, karena dia putra bibimu?

Maka wajah beliau memerah, kemudian bersabda, “Wahai Zubair, siramilah kebunmu, biarkan air itu hingga merendam pematangannya. Setelah itu, alirkan air itu ke kebun tetanggamu!” Zubair pun telah mengambil haknya. Beliau mengisyaratkan bahwa dalam putusannya, beliau berusaha untuk memberikan keleluasaan kepada keduanya. Zubair mengatakan bahwa ayat 65 ini turun berkenaan dengan perkara ini. (HR. Imam yang enam/as-Sittah)

Ummu Salamah berkata bahwa Zubair pernah berselisih dengan seorang laki-laki, kemudian ia menghadap Rasulullah Saw .. Lalu, beliau pun memutuskan hak bagi Zubair. Kemudian, laki-laki itu berkata, “Engkau memutuskan baginya, karena dia adalah putra bibi engkau.” Maka turunlah ayat 65 surah an-Nisa’. (HR. Thabrani di dalam kitab al-Kabir dan al-Humaidi dalam Musnadnya)

Baca Juga:  Orang yang Meriwayatkan Hadits Disebut Rawi

Bersumber dari Sa’id bin Musayyab bahwa ayat 65 turun berkenaan dengan Zubair bin Awwam dan Hatib bin Abu Balta’ah yang keduanya berselisih tentang air. Maka Nabi Saw. memutuskan untuk menyiramkannya ke tempat yang lebih tinggi dulu baru kemudian ke tempat yang lebih rendah. (HR. Ibnu Abi Hatim)

Baca Juga:

Abu al-Aswad berkata,ada dua orang laki-laki yang meminta keputusan kepada Rasulullah Saw ., maka beliau pun memberikan keputusannya.

Salah seorang di antaranya merasa keberatan dengan keputusan itu dan berkata, mari kita coba tanyakan kepada Umar bin Khaththab. Akhirnya, mereka mendatangi Umar bin Khaththab, lalu berkata, “Rasulullah Saw. telah memenangkan perkara bagiku atas orang ini, namun dia hendak coba menanyakannya kepada engkau.”

Umar berkata, “Benarkah demikian?” Dia menjawab, “Benar.” Umar berkata, “Tetaplah di tempat kalian hingga aku keluar lagi untuk memutuskan perkara kalian.”

Sesaat kemudian, Umar keluar dengan pedang terhunus di tangannya. Kemudian dia menebas orang yang mengatakan, “Mari kita coba tanyakan kepada Umar.” Maka Allah menurunkan ayat 65 surah an-Nisa’. (HR.Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Murdawiyyah)

Hadis ini mursal dan gharib. Dalam sanadnya terdapat seorang rawi yang bernama Ibnu Luhai’ah. Hadis ini dikuatkan oleh riwayat Rahim didalam Tafsirnya dari’Utbah bin Dhamrah dari bapaknya.

Dalam Surat An-Nisa ayat 65 Qada diartikan sebagai keputusan allah.