Rizalhadizan.com – Saat salat berjamaah, surat Al-Fatihah dibacakan imam. Bagaimana dgn makmum?
Apakah sebagai makmum kita ikut membaca atau sesudah imam final baru makmum membaca?
Khairuddin Tahmid, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung menjelaskan, membaca Al-Fatihah yakni di antara rukun-rukun salat baik salat fardhu, sunnah, salat jahriyah (dikeraskan suaranya) maupun sirriyah (dipelankan suaranya) berdasarkan apa yg diriwayatkan oleh Bukhori & Muslim dr ‘Ubadah bin Ash Shamit, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak ada salat bagi yg tak membaca Faatihatul Kitab (Al-Fatihah).” Terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama ihwal bacaan Al-Fatihah bagi makmum.
Para ulama Maliki & Hambali mewajibkan membaca Al-Fatihah bagi imam & orang yg salat sendirian tetapi tak bagi makmum. Sementara para ulama madzhab Safi’i mewajibkannya bagi imam & pula makmum.
Jumhur ulama berpendapat bahwa makmum tak perlu membaca Al-Fatihah & tak pula membaca yg lainnya (surat) di belakang imam di dlm salat jahriyah apabila ia mendengar bacaan imam.
Dasarnya adalah QS. al-A’rof: 204, yg arti ayat terebut yaitu “Dan apabila dibacakan Al – Quran, maka dengarkanlah baik-baik, & perhatikanlah dgn tenang agar ananda mendapat rahmat.” (QS. Al A’raf : 204)
Para Salafussholeh memahami ayat ini adalah mendengarkan bacaan yg dibaca imam.
Demikian dlm satu hadits, Nabi SAW bersabda,”Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti. Apabila ia bertakbir, maka bartakbirlah kalian & apabila ia membaca maka dengarkanlah.” Dan hadits ini terdapat di al-Musnad & yg lainnya dinukil dr Imam Muslim yg sudah dishahihkan.
Imam Syafi’i berpendapat bahwa wajib membaca al-fatihah bagi makmum baik di dlm salat jahriyah maupun sirriyah di belakang imam menurut hadits-hadits yg menyebutkan wacana keharusan membaca Al-Fatihah tanpa membedakan antara imam & makmum.
Dengan demikian kalau anda salat bareng imam & mempunyai potensi untuk membaca Al-Fatihah hingga selesai sebelum imam ruku’ maka hendaklah anda membacanya sampai simpulan.
Akan tetapi bila anda belum selesai membacanya sementara imam sudah bertakbir untuk ruku maka hendaklah anda ruku bersamanya meskipun anda belum menuntaskan bacaan al Fatihah tersebut dikarenakan tak mungkinnya menuntaskan bacaan tersebut, berdasarkan hadits di atas.
Kemudian dlm salat berjamaah apakah makmum diwajibkan pula membaca surat setelah membaca Al Fatihah?
Membaca surat pendek setelah al-fatihah hukumnya yakni sunnah & diperbolehkan bagi makmum untuk membaca surat pendek yg dibaca imam atau membaca surah lain, tetapi lebih baik ia mendengarkan bacaan imam karena Allah berfirman ” tatkala Al-Qur’an dibacakan, maka dengarkanlah bacaanya & membisu.”