Negara Dikatakan Menganut Sistem Konstitusional Apabila Kekuasaan Pemerintah Didasarkan Pada A Undang-undang Dasar B Pendapat Ahli Hukum C Kebijakan Wakil Rakyat D Para Cendekiawan
negara dibilang menganut tata cara konstitusional apabila Kekuasaan pemerintah didasarkan pada A undang-undang dasar B pendapat ahli hukum C kebijakan wakil rakyat D para cendekiawan a. undang undang dasar negara dikatakan menganut konstitusionil apabila kekuasaan pemerintahan didasarkan terhadap… a. pendapat andal aturan b. kebijakan wakil rakyat c. Undang-Undang Dasar d. hasratpara cendikiawan didasarkan pada Kebijakan … Baca Selengkapnya..