Jenis Pajak Menurut Sifatnya Dibagi Menjadi Pajak

jenis pajak menurut sifatnya dibagi menjadi pajak Jawaban: menjadi pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak Subjektif dalam pengenaannya akan mengamati keadaan atau kondisi pribadi wajib pajak. Jenis pajak berdasarkan sifatnya 1. pajak pribadi yakni pajak yg pengenaannya bersifat pribadi wajib pajak.2. pajak kebendaan yakni pajak yg pengenaannya hanya mengamati obyek pajak saja. jelaskan jenis pajak menurut sifatnya​ Jawaban: a.pajak subyektif (pajak yg bersifat … Baca Selengkapnya..