SOSIOLOGI HUKUM

Sosiologi Hukum

Sosiologi aturan adalah ilmu yg mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dgn gejala-gejala sosial yang lain dengan-cara empiris analitis.
Menurut Brade Meyer
  • Sociology af the law – Menjadikan aturan selaku alat pusat penelitian dengan-cara sosiologis yakni sama halnya bagaimana sosiologi meneliti sebuah kelompok kecil lainnya. Tujuan observasi yaitu selain untuk menggambarkan betapa penting arti hukum bagi penduduk luas pula untuk menggambarkan proses internalnya aturan.
  • Sociology in the law – Untuk membuat lebih mudah fungsi hukumnya, pelaksanaan fungsi aturan dgn dibantu oleh pengetahuanatau ilmu sosial pada alat-alat hukumnya.
  • Gejala social lainnya – Sosiologi bukan hanya saja mempersoalkan observasi dengan-cara normatif (dassollen) saja namun pula mempersoalkan analisa-analisa normatif didalam rangka efektifitas aturan agar tujan kepastian hukum mampu tercapai.
Sejarah Lahirnya Sosiologi Hukum Sebagai Mata Kuliah
Sebelum tahun 1976 di Unpad lahir sebuah mahzab yg digagas oleh Mochtar Kusumaatmadja yg waktu itu selaku Menteri Kehakiman & Guru Besar Unpad diminta menyusun desain hukum yg mendukung pembangunan oleh Bapenas, maka dr itu kemudian lahirlah konsep training aturan. Konsep training aturan berdasarkan Mochtar Kusumaatmadja diantaranya yakni :
  1. Hukum tak meliputi asas & kaidah yg mengendalikan kehidupan manusia dlm penduduk tergolong lembaga & proses didalam merealisasikan kaedah itu dlm kenyataan.
  2. Hukum adalah keseluruhan kaedah & asas yg mengatur kehidupan insan dlm penduduk , tergolong forum & proses dlm mewujudkan berlakunya hukum.
Penjelasan :
  • Pada pengertian yg pertama kata kaedah mengandung makna yakni Undang-undang          Normatif           Positivisme
  • Kata asas & kaedah menggambarkan aturan sebagai gejala normative (hukum alam)
  • Kata forum & proses menggambarkan hukum selaku gejala social (sociological yurispudence)
  • Gejala social yakni gejala-gejala yg terdapat dlm masyarakat yg berhubungan dgn keperluan pokok manusia (kesejahteraan, kekuasaan, kedudukan, keadilan, kepastian, kegunaan & kebahagiaan).
GBHN 1973 : Hukum tak boleh menghalangi proses pembangunan yg merupakan sebuah proses yg menyangkut seluruh aspek-faktor kehidupan manusia.
GBHN 1978 : Hukum mampu berfungsi sebagai fasilitas pembaharuan
Ex : Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 perihal Perkawinan tak terdapat atau melarang adanya perkawinan belum dewasa, hal tersebut merubah pemikiran penduduk agraris menjadi penduduk industri.
GBHN 1983 : Hukum selaku sarana rekayasa penduduk
Ex : Dalam Undang-Undang Hak Cipta, dimana hal tersebut merubah pemikiran penduduk industri menjadi penduduk info.
Soiologi Hukum Sebagai Ilmu
Pada lahirnya sosiologi aturan dipengaruhi oleh 3 (tiga) disiplin ilmu, yaitu filsafat aturan, ilmu hukum & sosiologi yg berorientasi dibidang hukum.
1Filsa. fat hukum
Konsep yg dilahirkan oleh aliran positivisme (Hans Kelsen) yaitu “stufenbau des recht” atau hukum bersifat hirarkis artinya aturan itu tak boleh bertentangan dgn ketentuan yg lebih atas derajatnya. Dimana urutannya yaitu :
–          Grundnorm (dasar social daripada hukum)
–          Konstitusi
–          Undang-undang & kebiasaan
–          Putusan tubuh pengadilan
Dalam filsafat aturan terdapat beberapa aliran yg mendorong tumbuh & berkembangnya sosilogi aturan, diantaranya yakni
  1. Mazhab sejarah, tokohnya Carl Von Savigny (aturan itu tak dibikin, akan namun tumbuh da berkembang bersama-sama masyarakat). Hal tersebut merupakan perwujudan dr kesadaran hukum masyarakat, pertumbuhan aturan dr statu ke control sejalan dgn perkembangan penduduk sederhana ke penduduk terbaru.
  2. Mazhab utility, tokohnya Jeremy Bentham (hukum itu harus berfaedah bagi penduduk guna meraih hidup bahagia). Dimana manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan & mengurangi penderitaan & pembentuk aturan mesti membentuk aturan yg adil bagi segenap warga-warga penduduk dengan-cara perorangan). Rudolph von Ihering (social utilitarianism yakni hukum merupakan sebuah alat bagi masyarakat untuk meraih tujuan)
  3. Aliran sociological jurisprudence, tokohnya Eugen Ehrlich (aturan yg dibikin harus sesuai dgn aturan yg hidup di dlm penduduk atau living law)
  4. Aliran pragmatical legal realism, tokohnya Roscoe Pound (law as a tool of social engineering), Karl Llewellyn, Jerome Frank, Justice Oliver (hakim-hakim tak hanya menemukan huhum akan namun bahkan membentuk aturan)
2. Ilmu aturan
Yang mendukung ilmu soiologi hukum yaitu ilmu hukum yg menilai bahwa aturan itu yaitu tanda-tanda social.
3. Sosiologi yg berorientasi dibidang hukum
Menurut Emile Durkhain mengungkapkan bahwa dlm penduduk senantiasa ada solideritas social yg meliputi :
–          Solideritas social mekanis yaitu terdapat dlm penduduk sederhana dimana kaidah hukumnya bersifat represif (yang diasosiasikan dlm hukum pidana)
–          Solideritas social organis yaitu terdapat dlm masyarakat modern dimana kaidah hukumnya bersifat restitutif (yang diasosiasikan dlm aturan perdata).
Max Weber dgn teori ideal type, mengungkapkan bahwa aturan meliputi :
–          Irasionil materil (pembentuk undang-undang mendasarkan keputusan-keputusannya semata-mata pada nilai-nilai emosional tanpa menunjuk pada suatu kaidahpun)
–          Irasionil formal (pembentuk undang-undang & hakim berpedoman pada kaidah-kaidah diluar akan, oleh karena didasarkan pada wahyu atau ramalan)
–          Rasional materil (keputusan-keputusan para pembentuk undang-undnag & hakim menunjuk pada sebuah kitab suci, kebijaksanaan-kebijaksanaan penguasa atau ideologi)
–          Rasional formal (aturan dibuat semata-mata atas dasar konsep-rancangan absurd dr ilmu aturan)
Kedudukan & Letak Sosiologi Hukum Dibidang Ilmu Pengetahuan
Sosiologi yakni merupakan cabang dr ilmu hukum
Menurut Soerjono Soekanto sosiologi hukum adalah cabang ilmu aturan yaitu ilmu hukum perihal kenyataan. Pendapat ini didasarkan pada pengertian ihwal disiplin yaitu suatu pemikiran ihwal kenyataan yg meliputi :
–   Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
–   Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative & kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi aturan
Hukum dengan-cara sosiologi  merupakan sebuah forum kemasyarakatan yg diartikan selaku suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dr teladan perikelakuan yg berkisar pada keperluan kebutuhan utama insan & saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dr inti pemikiran pemikiran tersebut.
  • Aliran hukum alam (Aristoteles, Aquinas, Grotius)
−  Hukum & moral
−  Keepastian aturan & keadilan selaku tujuan dr metode aturan
  • Madzhab formalisme (austin, kelsen)
−   Logika aturan
−   Fungsi keajegan dr pada aturan
−   Peranan formal dr petugas hukum
  • Mazhab kebudayaan & sejarah (Carl von savigny, Maine)
−   Kerangka budaya dr hukum, termasuk hubungan antara aturan & metode nilai nilai
−   Hukum & pergantian pergeseran social
  • Aliran utilitarianisme & sociological jurisprudence (J. Bentham, Jhering, Eurlich, Pound)
−    Konsekuensi konsekuensi sosial dr aturan ( w. Friedman )
−    Penggunaan yg tak wajar dr pembentuk undang undang
−    Klasifikasi tujuan tujuan mahluk hidup & tujuan tujuan  social
  • Aliran sociological jurisprudence (Eurlich, Pound) & legal realism (holmes, llewellyn, frank)
−    Hukum sebagai mekanisme pengendalian sosial
−    Faktor faktor politis & kepentingan dlm aturan, termasuk hukum & stratifikasi sosial
−    Hubungan antara kenyataan hukum dgn hukum yg tertulis
−    Hukum & kecerdikan kebijaksanaan aturan
−    Segi perikemanusiaan dr hukum
−    Studi tentang keputusan keputusan pengadilan & contoh teladan perikelakuannya
Sosiologi hukum yakni merupakan cabang sosiologi
Menurut Satjipto Rahardjo mengungkapkan bahwa sosiologi hukum yaitu merupakan cabang sosiologi yaitu sosiologi bidang hukum.
Ilmu yg mempelajari fenomena hukum, dr sisinya tersebut dibawah ini disampaikan beberapa karakteristik dr studi aturan dengan-cara sosiologis
  • Memberikan klarifikasi mengenai praktik praktik aturan baik oleh para penegak aturan maupun masyarakat. Apabila praktik praktik tersebut dibedakan ke dlm pengerjaan peraturan perundang ajakan, penerapan & pengadilan, maka sosiologi aturan pula mempelajari, bagaimana praktik yg terjadi pada masing masing kegiatan hukum tersebut.
  • Senantiasa menguji keabsahan empiris dr sebuah peraturan atau pernyataan hukum, apabila hal itu dirumuskan dlm suatu pertanyaan, pertanyaan itu yakni : bagaimanakah dlm kenyataannya peraturan tersebut?, apakah kenyataan memang mirip tertera pada suara peraturan? Terdapat suatu perbedaan yg bvesar antara pendekatan tradisional yg normative & pendekatan sosiologis yaitu bahwa yg pertama menerima saja apa yg tertera pada aturan aturan, sedang yg kedua senantiasa menguji dgn data empiris.
  • Berbeda dgn ilmu hukum, sosiologi hukum tak melaksanakan penilaian terhadap aturan. Perilaku yg mentaati hukum & yg menyimpang dr hukum sama sama merupakan objek pengamatan yg setaraf. Sosiologi hukum tak menilai yg satu lebih dr yg lain. Perhatian yg utama hanyalah pada memperlihatkan penjelasan terhadap klarifikasi terhadap objek yg dipelajari. Sosiologi hukum tak menunjukkan penilaian, melainkan mendekati hukum dr segi objektivitas semata & bertujuan untuk memberikan klarifikasi terhadap fenomena hukum yg nyata
Konsep-Konsep Sosiologi Hukum
1. Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Control (Pengendalian Sosial)
Hukum selaku sosiol control : kepastian hukum, dlm artian UU yg dilakukan betul-betul terealisasi oleh penguasa, penegak hukum. Fungsinya persoalan penginterasian terlihat menonjol, dgn terjadinya perubahan perubahan pada faktor tersebut diatas, aturan harus menjalankan bisnisnya sedemikian rupa sehingga pertentangan konflik serta kepincangan kepincangan yg mungkin timbul tak mengganggu ketertiban serta produktivitas masyarakat
Pengendalian sosial yaitu upaya untuk merealisasikan kondisi seimbang di dlm masyarakat, yg bertujuan terciptanya suatu kondisi yg harmonis antara stabilitas & perubahan di dlm penduduk .
Maksudnya yakni aturan sebagai alat memelihara ketertiban & pencapaian keadilan. Pengendalian sosial meliputi semua kekuatan-kekuatan yg menciptakan serta memelihara ikatan sosial. Hukum merupakan fasilitas pemaksa yg melindungi warga penduduk dr perbuatan & ancaman yg membahayakan dirinya & harta bendanya.
2. Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Engineering
Hukum mampu bersifat sosial engineering : merupakan fungsi hukum dlm pengertian konservatif, fungsi tersebut diperlukan dlm setiap masyarakat, termasuk dlm masyarakat yg sedang mengalami pergolakan & pembangunan. Mencakup semua kekuatan yg menciptakan serta memelihara ikatan sosial yg menganut teori imperative ihwal fungsi aturan.
Hal ini dimaksudkan dlm rangka memperkenalkan lembaga-lembaga hukum terbaru untuk mengubah alam pikiran masyarakat yg selama ini tak mengenalnya, selaku konsekuensi Negara sedang membangun, yg kaitannya menuju modernisasi dlm mengembangkan taraf hidup penduduk .
Maksudnya adalah hukum sebagai fasilitas pembaharuan dlm penduduk . Hukum mampu berperan dlm mengubah pola pemikiran masyarakat dr acuan pemikiran yg tradisional ke dlm pola pemikiran yg rasional/modern.
3. Wibawa Hukum
Melemahnya wibawa hukum berdasarkan O. Notohamidjoyo, diantaranya karena hukum tak memperoleh dukungan yg semestinya dr norma-norma sosial bukan aturan, norma-norma aturan belum sesuai dgn norma-norma sosial yg bukan hukum, tak ada kesadaran hukum & kesadaran norma yg semestinya, pejabat-pejabat hukum yg tak sadar akan kewajibannya untuk memelihara aturan Negara, adanya kekuasaan & wewenang, ada paradigma kekerabatan timbal balik antara tanda-tanda sosial lainnya dgn hukum.
Dalam artian sebagai berikut :
  • Hukum tak memperoleh sokongan yg semestinya dr norma norma sosial bukan aturan, melemahnya value metode dlm masyarakat kebanyakan selaku akibat dr modernisasi
  • Norma norma hukum tak batau belum sesuai dgn norma norma sosial yg bukan aturan, hukum yg dibuat terlalu progresif sehingga dicicipi sebagai norma norma gila bagi rakyat
  • Tidak ada kesadaran hukum & kesadaran norma yg semestinya
  • Pejabat pejabat hukum tak sadar akan kewajibannya yg mulia untuk memelihara hukum negara, kemudian mengkorupsikan, merusak hukum negara itu
  • Pemerintah pusat & tempat berupaya membongkar hukum yg berlaku untuk madsud maksud tertentu. Dapat terjadi bahwa pemerintah yg seharusnya mendukung hukum sebagai kewajibannya, malah menghianati hkum yg berlaku
4. Ciri-ciri Sistem Hukum Modern
Sistem hukum yg modern haruslah merupakan aturan yg baik, dlm arti aturan tersebut harus mencerminkan rasa keadilan bagi para pihak yg terlibat/dikelola oleh aturan tersebut. Hukum tersebut mesti sesuai dgn kondisi penduduk yg diaturnya. Hukum tersebut harus dibikin sesuai dengan  mekanisme yg ditentukan. Hukum yg baik harus dapat dimengerti atau dipahami oleh para pihak yg diaturnya.
Ciri ciri hukum modern :
−   Terdiri dr peraturan yg isi & pelaksanaannya seragam
−   Sistem hukum yg transaksional dimana hak & keharusan dlm persetujuantak memandang usia, kelas, agama & jenis kelamin
−   Bersifat universal & dilaksanakan dengan-cara biasa
−   Adanya hirarkis yg tegas
−   Melaksanakan hukum sesuai dgn prosedur
−   Rasional
−   Dilaksanakan oleh orang yg terlatih
−   Spesialisasi & diadakan penghubung diantara cuilan pecahan
−   Hukum gampang berganti sesuai dgn kemajuan masyarakat
−   Penegak aturan & forum pelaksana hukum adalah forum kenegaraan, artinya negara memonopoli kekuasaan
−   Perbedaan yg tegas diantara 3 lembaga negara (administrator – legislative – yudicatif)
Ciri insan modern :
–    Rasional
–    Jujur
–    Tepat waktu
–    Efisien
–    rientasi ke masa depan
–    Tidak status symbol (gengsi)
5. Suatu kenyataan bahwa hukum cuma dibutuhkan untuk mereka yg stratanya rendah sedangkan strata tinggi seolah kebal aturan.
Hingga dikala ini banyak pelaku kejahatan kelas atas atau yg disebut kejahatan Kerah Putih (White Colour Crime) yg dieksekusi sungguh ringan bahkan tak sedikit yg divonis bebas, alasannya mereka memegang kekuasaan & wewenang yg dapat mengintervensi para penegak aturan, hal ini berakibat bahwa mereka yg berstrata tinggi seolah kebal aturan & sebaliknya hukum hanya dipergunakan untuk mereka yg berstrata rendah.
6. Efektifitas Hukum & Peranan Sanksi
Merupakan naskah yg terdiri dari sorotan sosial hukum kepada peranan hukuman dlm proses efektivikasi hukum. Efektivikasi hukum merupakan proses yg bertujuan agar supaya aturan berlaku efektif. Keadaan tersebut dapat ditinjau atas dasar beberapa patokan efektivitas. Menurut Suryono efektifitas dr hukum diantaranya :
a. Hukum itu harus baik
–    Secara sosiologis (dapat diterima oleh masyarakat)
–   Secara yuridis (keseluruhan aturan tertulis yg mengatur bidang bidang hukum tertentu harus sinkron)
–   Secara filosofis
b. Penegak hukumnya mesti baik, dlm artian betul betul sudah melaksanakan tugas & kewajibannya sebagaimana digariskan oleh hukum yg berlaku.
c. Fasilitas tersedia yg mendukung dlm proses penegakan hukumnya
d. Kesadaran aturan masyarakat
Syarat kesadaran aturan penduduk :
  • Tahu aturan (law awareness)
  • Rasa hormat terhadap aturan (legal attitude)
  • Paham akan isinya (law acqium tance)
  • Taat tanpa dipaksa (legal behaviore)
e. Budaya hukum masyarakat
Perlu ada syarat yg tersirat yaitu pandangan Ruth Benedict perihal adanya budaya malu, & budaya rasa bersalah bilamana seseorang melaksanakan pelanggaran kepada aturan aturan yg berlaku
Cara mengatasinya :
  1. Eksekutif mesti banyak membentuk hukum & selalu mengupdate,
  2. Para penegak hukumnya harus betul betul menjalankan peran kewajiban sesuai dgn hukum hukum yg berlaku & tak boleh pandang bulu
  3. Lembaga mpr sesuai dgn ketentuan uud 1945 melakukan pengawan kepada kerja forum forum negara.
7. Kesadaran Hukum & Kepatuhan Hukum
Sadar : dr hati nurani
Patuh : Takut hukuman yg negatif
Kesadaran hukum merupakan konsepsi absurd didalam diri insan, tentang keselarasan antara ketertiban & ketentraman yg dikehendaki atau selayaknya. Kesadaran hukum sering dikaitkan dgn pentaatan aturan, pembentukan aturan, & efektivitas aturan. Kesadaran aturan merupakan kesadaran/nilai-nilai yg terdapat dlm manusia tentang aturan yg ada atau wacana hukum yg diharapkan.
Kesadaran hukum berhubungan dgn kepatuhan hukum, hal yg membedakannya yakni dlm kepatuhan hukum ada rasa takut akan hukuman.
  • kesadaran : tak ada sanksi, merupakan perumusan dr kalangan aturan mengenai penilaian tersebut, yg telah dilaksanakan dengan-cara ilmiah, nilai nilai yg terdapat dlm insan perihal aturan yg ada atau tentang aturan yg diharapkan ada.
Indicator kesadaran aturan :
  1. pengetahuan aturan
  2. pemahaman aturan
  3. sikap hukum
  4. contoh perilaku aturan
  • kepatuhan : ada hukuman positif & negative, ketaatan merupakan variable tergantung, ketaatan hukum tersebut didasarkan pada kepuasan diperoleh dengannn sokongan sosial
Faktor yg menyebabkan masyarakat mematuhi hukum :
  • Compliance, yaitu kepatuhan yg didasarkan pada keinginan akan suatu imbalan & usaha untuk menghidarkan diri dr hukuman yg mungkin dikenakan apabila seseorang melanggar ketentuan aturan. Adanya pengawasan yg ketat kepada kaidah hukum tersebut.
  • Identification, terjadi jika kepatuhan terhadap kaidah aturan ada bukan karena nilai intrinsiknya, akan tetapi agar ke anggotaan kelompok tetap tersadar serta ada korelasi baik dengn mereka yg diberi wewenang untuk menerapkan kaidah kaidah hukum tersebut
  • Internalization, seseroang mematuhi kaidah kaidah hukum dikarenakan dengan-cara intrinsic kepatuhan tadi mempunyai imbalan. Isinya sesuai dgn nilai nilainya dr langsung yg bersangkutan.
  • Kepentingan-kepentingan para warga yg terjamin oleh wadah hukum yg ada
Faktor penghambat kemajuan sosiologi hukum
  • Tidak samanya bahasa kerangka pemikiran yg dipakai antara ahli sosiologi dgn jago hukum
  • Sulitnya bagi para sosiologi hukum untuk menempatkan dirinya dialam yg normatif
  • Pada lazimnya para sosiolog dgn begitu saja mendapatkan pertimbangan bahwa aturan merupakan himpunan peraturan-peraturan yg statis.
  • Kadangkala seorang sosiolog mencicipi adanya kesulitan-kesusahan untuk menguasai keseluruhan data ihwal aturan yg demikian banyaknya yg pernah dihasilkan oleh beberapa generasi jago-andal aturan
  • Para andal hukum lebih memusatkan perhatian pada peristiwa-peristiwa nyata sedangkan para sosiolog menilai peristiwa positif tersebut sebagai refleksi dr tanda-tanda-gajala atau kecenderungan-kecenderungan umum
Cabang Sosiologi Hukum (Soeryono)
  1. Paradigma (the genetic sociology of law)
−        Sampai sejauh mana hukum dapat mensugesti tingkah laku manusia
−        Bagaimanakah cara yg paling efektif dr aturan dala pembentukan perilaku
−        Apakah aturan yg membentuk perilaku atau sebaliknya
Contoh : UU Nomor 1 tahun1974 (kawin muda), UU Narkotika (orang renta diajak berpikir rational, petani diajak berpikir rational)
  1. Soiologi Teoritis & Mudah
Sosiologi mudah
−        Sosiologi teoritis yaitu meneliti dasar sosial dr hukum positif tertulis
−        Mempelajari tentang berkembang & berkembangnya aturan positif tertulis
−        Lebih ditekankan pada observasi bertujuan untuk mneghasilkan generalisasi atau hipotesa
Contoh : UU bagi hasil
Sosiologi praktis
−        Sosiologi praktis yakni meneliti efektifitas dr hukum dlm masyarakat
−        Dapat memeriksa konstruksi terhadap efektifitas hukum dlm masyarakat
Contoh : Kasus pungutan liar, UU perihal pungutan tak jalan
Hukum-gejala social yaitu UU Penanaman Modal
Hukum-politik yakni UU Pemilu
Hukum-budaya yaitu UU Peerguruan Tinggi
2. Soiologis Empiris
Yaitu hipotesa dicocokan dgn kondisi yg bahwasanya atau melihat aturan yg erat kaitannya dgn tanda-tanda sosial lainnya.
Contoh : UU Nomor 1 tahun1974 pasal 2
UU Narkotika
UU Lingkunga hidup
Ruang lingkup Sosiologi Hukum
Dasar sosial dr aturan dgn asumsi bahwa hukum timbul & berkembang dr proses sosial lainnya (the genetic sociology of law)
Efek aturan terhadap gejala-gejala social lain (the operational sociology of law)
  • Antropologi aturan adalah ilmu yg mempelajari contoh-teladan sengketa & penyelesaiannya pada penduduk sederhana & terbaru sesuai dgn budaya masing-masing
  • Psikologi hukum ialah cabang ilmu pengetahuan yg mempelajari hukum selaku sebuah perwujudan jiwa insan dgn tujuan penyerasian terhadap hukum
  • Perbandingan hukum yaitu ilmu pengetahuan yg memperbandingkan metode hukum yg berlaku didalam satu atau beberapa mayarakat dgn tujuan melaksanakan pembinaan hukum
  • Sejarah hukum ialah ilmu pengetahuan yg mempelajari hukum masa lalu (masa penjajahan kolonial belanda) sampai dgn sekarang dgn tujuan pembinan terhadap hukum
  • Politik hukum adalah menentukan nilai-nilai & menerapkannya dlm kehidupan
  • Nilai yaitu konsepsi absurd dlm pikiran manusia tentang sesuatu hal yg baik atau buruk
  • Disiplin yakni sebuah pedoman yg memutuskan apakah yg seharusnya atau seyogyanya dikerjakan dlm menghadapi realita
Perihal perspektif dr pada sosiologi hukum, maka dengan-cara lazim ada dua pertimbangan utama, yaitu selaku berikut :
  1. Pendapat-pendapat yg menyatakan bahwa pada sosiologi aturan harus diberikan suatu fungsi yg global, artinya sosiologi hukum harus menghasilkan sebuah sintesa antara hukum sebagai sarana organisasi sosial & hukum sebagai sarana dr keadilan. Didalam fungsi tersebut maka hukum mampu memperoleh bantuan yg tak kecil dr sosiologi hukum didalam mengidentifikasi konteks sosial dimana hukum tadi diharapkan berfungsi.
  2. Pendapat-pendapat lain menyatakan bahwa kegunaan sosiologi aturan yakni justru dlm bidang penerangan & pengkaidahan, dimana sosiologi aturan mampu mengungkapkan data ihwal keajegan-keajegan mana didalam penduduk yg menuju pada pembentukan hukum (baik melalui keputusan penguasa maupun lewat ketetapan bersama dr para warga masyarakat terutama yg menyangkut aturan fakultatif).
Dari perspektif sosiologi hukum tersebut maka dapatlah dibilang bahwa kegunaan sosiologi hukum yakni selaku berikut :
  • Sosiologi hukum berguna untuk memperlihatkan kesanggupan-kemampuan bagi pengertian terhadap hukum didalam konteks sosial.
  • Penguasaan konsep-konsep sosiologi aturan dapat memperlihatkan kesanggupan kesanggupan untuk mengadakan analisa terhadap efektivitas hukum dlm masyarakat baik selaku sarana untuk mengubah penduduk atau fasilitas untuk menertibkan interaksi sosial supaya meraih keadaan-kondisi sosial tertentu.
  • Sosiologi hukum memperlihatkan kemungkinan-kemungkinan serta kesanggupan untuk menyelenggarakan evaluasi terhadap efektifitas aturan didalam masyarakat.
Manfaat mempelajari Sosilogi Hukum
Hal-hal yg dapat diketahui mempelajari sosiologi aturan
–   Sosiologi & falsafah aturan (perencana & penegak aturan)
–   Unsur kebudayaan yg mempengaruhi hukum
–   Golongan penduduk yg menghipnotis hukum
–   Golongan mana yg diuntungkan & golongan mana yg dirugikan
–   Mengtahui kesadaran aturan & dapat diukur frekuensinya
–   Mengetahui mentalitas & sikap penegak hukum
–   Mengetahui aturan yg dapat mengubah sikap
–   Mengetahui faktor yg kuat terhadap berfungsinya hukum
Kemampuan-kemampuan yg diperoleh sesudah mempelajari Sosiologi Hukum
–   Memahami hukum dlm konteks sosialnya
–   Melihat efektivitas aturan baik social control maupun  social engineer
–   Menilai efektivitas aturan
Kegunaan Sosiologi Hukum Mudah bagi Praktisi Hukum
  • Kegunaan dlm menggunakan konkritisasi terhadap kaidah-kaidah aturan tertulis (referensial) yakni kaidah aturan, pedoman aturan yg menunjuk pada pengetahuan di luar ilmu aturan., Misal Pasal 1338 BW (Perencanaan dilaksanakan dgn itikad baik) & Pasal 1536 BW (Onrecht matige daad atau perbuatan mmelawan hukum)
  • Dapat menyelenggarakan konkritisasi kepada pengertian-pengertian aturan yg tak terang atau kurang jelas.
  • Dapat membentuk & merumuskan kaidah hukum yg mempunyai dasar sosial
  • Mampu merumuskan RUU dgn bahasa aturan yg mudah dicerna.
Ilmu aturan yakni ilmu yg meliputi & membahas segala hal yg bekerjasama dgn hukum.
Metoda untuk meneliti aturan
  • Idiologis (menyaksikan hukum sebagai nilai-nilai), filosofis, yuridis
  • Melihat aturan sebagai tata cara atau pengaturan yg absurd lepas dr hal-hal di luar peraturan-peraturan tersebut (dogmatis)
  • Sosiologis (menyaksikan hukum sebagai alat untuk menertibkan penduduk /efektivitas aturan)
Masalah yg di teliti Ilmu Hukum
  • Mempelajari asas-asas pokok dr aturan (filsafat aturan)
  • Mempelajari tata cara formal dr hukum (sosiologi hukum & dogmatik aturan)
  • Mempelajari konsepsi-konsepsi aturan & arti fungsionalnya dlm masyarakat (sosiologi hukum)
  • Mempelajari kepentingan-kepentingan sosial apa saja yg dilindungi oleh aturan (sosiologi aturan)
  • Ingin mengetahui wacana apa sesungguhnya hukum itu, dr mana hukum datang atau timbul, apa yg dilakukannya & dgn cara-cara atau sarana-sarana apa hukum malakukan hal itu ( sejarah hukum)
  • Mempelajari ihwal apakah keadilan itu & bagaimana keadilan itu diwujudkan lewat aturan (filsafat aturan)
  • Mempelajari perihal perkembangan aturan, apakah aturan itu, apakah semenjak dulu sama denga kini, bagaimana sesungguhnya aturan itu berubah dr masa ke masa (sejarah aturan)
  • Mempelajari pemikiran-pemikiran orang mengenai hukum sepanjang masa (filsafat hukum)
  • Mempelajari bagaimana sesungguhnya kedudukan aturan itu dlm penduduk , bagaimana korelasi atau kaitannya antara aturan dgn sub-sub metode lain dlm penduduk baik dlm bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dsb (sosiologi hukum)

Baca Juga:  Kata Bijak Orang Tua