SOSIOLOGI GENDER 4

SOSIOLOGI GENDER
Dosen : Dr. H. Agus Sikwan, SH., M.Hum
PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG)
(INPRES NOMOR 9 TAHUN 2000)
ISTILAH PENGARUSUTAMAAN GENDER (GENDER MAINSTREAMING)

TERCANTUM PADA KONFERENSI WANITA SEDUNIA KEEMPAT YANG  DISELENGGARAKAN DI BEIJING PADA TAHUN `1995. SEMUA NEGARA2 TERMASUK INDONESIA DAN ORGANISASI YANG HADIR PADA KONFERENSI ITU, SECARA EKSPLISIT MENERIMA MANDAT UNTUK MENGIMPLEMENTASIKAN PUG DI NEGARA DAN TEMPAT MASING2.

PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) ADALAH STRATEGI YANG DILAKUKAN SECARA RASIONAL DAN SISTIMATIS UNTUK MENCAPAI KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER DALAM SEJUMLAH ASPEK KEHIDUPAN MANUSIA MELALUI KEBIJAKAN DAN PROGRAM YANG MEMPERHATIKAN PENGALAMAN, ASPIRASI, KEBUTUHAN DAN PERMASALAHAN PEREMPUAN DAN LAKI-LAKI KE DALAM PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DARI SELURUH KEBIJAKAN DAN PROGRAM DIBERBAGAI BIDANG KEHIDUPAN DAN PEMBANGUNAN.
TUJUAN PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) ADALAH MEMASTIKAN APAKAH PEREMPUAN DAN LAKI2 MEMPEROLEH AKSES TERHADAP, BERPARTISIPASI DALAM, MEMPUNYAI KONTROL ATAS, DAN MEMPEROLEH MANFAAT YANG SAMA DARI PEMBANGUNAN.
DENGAN DEMIKIAN, TUJUAN AKHIR DARI PENGARUSUTAMAAN GENDER ADALAH MEMPERSEMPIT DAN BAHKAN MENIADAKAN KESENJANGAN GENDER.
DALAM PENGERTIAN DI ATAS DAPAT DISIMPULKAN BAHWA PUG SBG SUATU STRATEGI UNTUK MENCAPAI KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER, HARUS DAPAT MEMBUKTIKAN BAHWA ASPEK GENDER HRS BENAR-BENAR TERCERMIN DAN TERPADU DALAM EMPAT FUNGSI UTAMA MANAJEMEN PROGRAM SETIAP INSTANSI, LEMBAGA MAUPUN ORGANISASI, YAITU:
1.        PERENCANAAN; MENYUSUN PERNYATAAN ATAU TUJUAN YG JELAS BAGI PEREMPUAN DAN LAKI-LAKI.
2.        PELAKSANAAN; MEMASTIKAN BAHWA STRATEGI YANG DIJELASKAN MEMPUNYAI DAMPAK PADA PEREMPUAN DAN LAKI-LAKI.
3.        PEMANTAUAN; MENGUKUR KEMAJUAN DALAM PELAKSANAAN PROGRAM DALAM HAL PARTISIPASI DAN MANFAAT BAGI PEREMPUAN DAN LAKI-LAKI.
4.        PENILAIAN (EVALUASI); MEMASTIKAN BAHWA STATUS PEREMPUAN DAN LAKI-LAKI SUDAH MENJADI LEBIH SETARA / SEIMBANG SEBAGAI HASIL PRAKARSA TERSEBUT.
TUJUAN PENGARUSUTAMAAN GENDER
BERDASARKAN PELAKSANAAN INPRES NOMOR 9 TAHUN 2000 TUJUAN PENGARUSUTAMAAN GENDER ADALAH :
1)       MEMBENTUK MEKANISME UNTUK FORMULASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM YANG RESPONSIF GENDER.
2)       MEMBERIKAN PERHATIAN KHUSUS KPD KELOMPOK-KELOMPOK YANG MENGALAMI MARGINALISASI SEBAGAI DAMPAK DARI BIAS GENDER.
3)       MENINGKATKAN PEMAHAMAN DAN KESADARAN SEMUA PIHAK BAIK PEMERINTAH MAUPUN NON PEMERINTAH SEHINGGA MAU MELAKUKAN TINDAKAN YANG SENSITIF GENDER DIBIDANG MASING-MASING.
PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) AKAN BERHASIL, JIKA SECARA KONSISTEN DAN BERTANGGUNGJAWAB DILAKSANAKAN OLEH SELURUH KALANGAN MASYARAKAT BAIK YANG TERGABUNG DALAM LEMBAGA PEMERINTAH (DEPARTEMEN DAN NON DEPARTEMEN), ORGANISASI PEREMPUAN, LSM, ORGANISASI PROFESI, ORGANISASI SWASTA, ORGANISASI KEAGAMAAN MAUPUN PADA MASYARAKAT YANG PALING KECIL YAITU KELUARGA.
BAHWA PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) MEMERLUKAN KONDISI-KONDISI DASAR YANG MEMUNGKINKANNYA BEKERJA SECARA EFEKTIF.  MEMBANGUN KESETARAAN GENDER MEMERLUKAN :
1. KUALITAS PENDIDIKAN / PENGETAHUAN MINIMUM
2. KUALITAS KESEJAHTERAAN MINIMUM
3. KUALITAS KEHIDUPAN BERSAMA MINIMUM
MEMBANGUN KESETARAAN GENDER  TIDAK BISA DILAKUKAN DI DAERAH YANG MASIH PRIMITIF, MISKIN, AMAT TERBELAKANG DALAM PENDIDIKAN, ATAU MASYARAKATNYA AMAT PATRIARKI. MEMBANGUN JEMBATAN BISA DIMANA SAJA, KAPAN SAJA. ASAL ADA BAHAN BAKU, INSINYUR, TUKANG, DSB. GENDER ADALAH SESUATU YANG BERBEDA YANG HANYA BISA DILAKUKAN KALAU SUDAH ADA TAHAPAN TERTENTU YANG SUDAH DILAMPAUI.
BAGAIMANA DI INDONESIA? SEBAGIAN ADA YANG BELUM SIAP, MISALNYA KAWASAN TERBELAKANG DI IRIAN JAYA, KALIMANTAN, DAN SUMATERA. LAINNYA, SIAP DAN SETENGAH SIAP.
PENYELENGGARAAN PUG MENCAKUP BAIK PEMENUHAN KEBUTUHAN PRAKTIS GENDER MAUPUN KEBUTUHAN STRATEGIS GENDER.
KEBUTUHAN PRAKTIS GENDER ADALAH KEBUTUHAN2 PEREMPUAN AGAR DAPAT MENJALANKAN PERAN2 SOSIAL YANG DIPERANKAN OLEH MEREKA UNTUK MERESPON KEBUTUHAN JANGKA PENDEK, MISALNYA PERBAIKAN TARAF KEHIDUPAN, PERBAIKAN PELAYANAN KESEHATAN, PENYEDIAAN LAPANGAN KERJA, PENYEDIAAN AIR BERSIH, DAN PEMBERANTASAN BUTA AKSARA.
KEBUTUHAN STRATEGIS GENDER ADALAH KEBUTUHAN2 PEREMPUAN YANG BERKAITAN DENGAN PERUBAHAN SUB-ORDINASI PEREMPUAN TERHADAP LAKI-LAKI, SEPERTI PERUBAHAN DI DALAM PEMBAGIAN PERAN, PEMBAGIAN KERJA, KEKUASAAN DAN KONTROL TERHADAP SUMBER DAYA.
KEBUTUHAN STRATEGIS GENDER INI, MISALNYA PERUBAHAN/ PENYEMPURNAAN HUKUM, PENGHAPUSAN KEKERASAN DAN DISKRIMINASI DIBERBAGAI BIDANG KEHIDUPAN, DAN PERSAMAAN UPAH UNTUK JENIS PEKERJAAN YANG SAMA.
MENGAPA PUG DIPERLUKAN ?
DENGAN MENYELENGGARAKAN PUG , MAKA DAPAT DIINDENTIFIKASI APAKAH LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN :
► MEMPEROLEH AKSES YANG SAMA TERHADAP SUMBER DAYA PEMB;
► MEMILIKI PELUANG BERPARTISIPASI YANG SAMA DALAM PROSES PEMBANGUNAN, TERUTAMA DALAM PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN;
►  MEMILIKI KONTROL YG SAMA ATAS SUMBERDAYA PEMBANGUNAN;
►  MEMPEROLEH MANFAAT YG SAMA DARI HASIL PEMBANGUNAN.
DENGAN DEMIKIAN, MELALUI STRATEGI PUG DAPAT DIKEMBANGKAN KEBIJAKAN, PROGRAM, PROYEKAN PEMBANGUNAN YANG RESPONSIF GENDER SEHINGGA DAPAT MENGURANGI KESENJANGAN GENDER YANG MENGANTAR KEPADA PENCAPAIAN KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER. SELAIN ITU, STRATEGI PUG DAPAT MENINGKATKAN AKUNTABILITAS PEMERINTAH THDP RAKYATNYA DALAM MEMPERTANGGUNGJAWABKAN HASIL KINERJANYA.
PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) AKAN BERHASIL, JIKA SECARA KONSISTEN DAN BERTANGGUNGJAWAB DILAKSANAKAN OLEH SELURUH KALANGAN MASYARAKAT BAIK YANG TERGABUNG DALAM LEMBAGA PEMERINTAH (DEPARTEMEN DAN NON DEPARTEMEN), ORGANISASI PEREMPUAN, LSM, ORGANISASI PROFESI, ORGANISASI SWASTA, ORGANISASI KEAGAMAAN MAUPUN PADA MASYARAKAT YANG PALING KECIL YAITU KELUARGA.
BAHWA PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) MEMERLUKAN KONDISI-KONDISI DASAR YANG MEMUNGKINKANNYA BEKERJA SECARA EFEKTIF.  MEMBANGUN KESETARAAN GENDER MEMERLUKAN :
1. KUALITAS PENDIDIKAN / PENGETAHUAN MINIMUM
2. KUALITAS KESEJAHTERAAN MINIMUM
3. KUALITAS KEHIDUPAN BERSAMA MINIMUM
MEMBANGUN KESETARAAN GENDER  TIDAK BISA DILAKUKAN DI DAERAH YANG MASIH PRIMITIF, MISKIN, AMAT TERBELAKANG DALAM PENDIDIKAN, ATAU MASYARAKATNYA AMAT PATRIARKI. MEMBANGUN JEMBATAN BISA DIMANA SAJA, KAPAN SAJA. ASAL ADA BAHAN BAKU, INSINYUR, TUKANG, DSB. GENDER ADALAH SESUATU YANG BERBEDA YANG HANYA BISA DILAKUKAN KALAU SUDAH ADA TAHAPAN TERTENTU YANG SUDAH DILAMPAUI.
BAHWA PUG HARUS MELEPASKAN DIRI DARI GERAKAN FEMINISME YANG PADA PRINSIPNYA MENGEDEPANKAN WACANA BAHWA SANG PEJUANG HARUSLAH PEREMPUAN. PERJUANGAN GENDER PADA SAAT INI MEMANG UNTUK MENINGKATKAN KESETARAAN ANTARA PEREMPUAN TERHADAP LAKI-LAKI, TETAPI LAKI-LAKI HARUS DILIBATKAN, KARENA KETIKA KUALITAS KESETARAAN TERSEBUT MENINGKAT, MAKA SANG LELAKI PUN IKUT MEMPEROLEH MANFAAT.
PADA UMUMNYA HAKEKAT PEMBANGUNAN KESETARAAN GENDER YANG PALING POKOK ADALAH DI DALAM SEKTOR-SEKTOR :
1. PENDIDIKAN                      5. ADMINSITRASI PUBLIK
2. KESEHATAN
3. EKONOMI
4. POLITIK
KESETARAAN GENDER JIKA SUDAH DIMULAI SEJAK TAHUN 1996 (PASCA PERTEMUAN PEREMPUAN SEDUNIA DI BEIJING TAHUN 1995), MAKA KEBERHASILANNYA MEMERLUKAN WAKTU 15 – 20 TAHUN KE DEPAN. OLEH KARENA, KONSTRUKSI YANG DIUBAH ADALAH KONSTRUKSI SOSIAL. PERUBAHAN NILAI-NILAI SOSIAL JIKA MEMERLUKAN WAKTU SATU GENERASI, ADALAH SEBUAH KEBERHASILAN BESAR. SEPERTI KB DI INDONESIA YANG MEMERLUKAN WAKTU 20 TAHUN (1970 – 1990).
PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) BUKANLAH HAK EKSLUSIF DARI LEMBAGA-LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT, MELAINKAN HARUS DISELENGGARAKAN DALAM BENTUK SEBUAH ALIANSI ANTARA NEGARA/PEMERINTAH DENGAN MASYARAKAT. DISINILAH KONSEP CIVIL SOCIETY  YANG UTUH DIBENTUK, DIMANA PEMERINTAH BERSAMA DENGAN MASYARAKAT BEKERJA BERSAMA UNTUK MEMBANGUN KEHIDUPAN YANG LEBIH BAIK DARI HARI KEMARIN.
PRINSIP PENGARUSUTAMAAN GENDER
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DALAM MENSOSIALISASIKAN PUG DAN PENERAPANNYA DI INDONESIA MENGENAL PRINSIP YANG MENGACU KEPADA TEORI-TEORI GENDER, YAKNI SEBAGAI BERIKUT:
1. MENGHARGAI KERAGAMAN PLURALITIS
YAITU MENERIMA KERAGAMAN ETNIS BUDAYA, AGAMA DAN ADAT ISTIADAT (PLURALISTIS), KARENA BANGSA INDONESIA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI TERDIRI DARI BERBAGAI SUKU BANGSA, AGAMA DAN ADAT  ISTIADAT YANG MERUPAKAN KEKAYAAN POTENSIAL DAN KERAGAMAN YANG PERLU DIPERTAHANKAN DI DALAM PUG TANPA HARUS MEMPERTENTANGKAN KERAGAMAN TERSEBUT.
2. BUKAN PENDEKATAN DIKOTOMIS
    YAITU PENDEKATAN DALAM RANGKA PUG TIDAK MELALUI PENDEKATAN DIKOTOMIS YANG SELALU MEMPERTIMBANGKAN ANTARA KEPENTINGAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN.
3. MELALUI PROSES PEMAMPUAN SOSIALISASI DAN ADVOKASI
    PRINSIP YANG PENTING DALAM PUG DI INDONESIA ADALAH MELALUI PERJUANGAN DAN PENERAPAN SECARA BERTAHAP MELALUI PROSES SOSIALISASI DAN ADVOKASI.
   PELAKSANAAN PUG TIDAK SEMUDAH MEMBALIKKAN TELAPAK TANGAN, TETAPI PELAKSANAANNYA HARUS DENGAN PENUH PERTIMBANGAN MELALUI PROSES SOSIALISASI DAN ADVOKASI YANG TIDAK BERTENTANGAN DENGAN KEPENTINGAN MASYARAKAT.
4. MENJUNJUNG NILAI HAM DAN DEMOKRASI

    PENDEKATAN PUG DI INDONESIA TIDAK MELALUI PERTENTANGAN- PERTENTANGAN DAN PENEKANAN-PENEKANAN, SEHINGGA ADA KELOMPOK-KELOMPOK YG MERASA DIRUGIKAN. PENERAPAN PUG SELALU MENJUNJUNG NILAI-NILAI HAK ASASI MANUSIA DAN DEMOKRASI, SEHINGGA AKAN DITERIMA OLEH SEMUA LAPISAN MASYARAKAT SECARA SADAR.
Baca Juga:  Kisah Abu Nawas Manusia Bertelur