Pengertian Syirkah: Syarat, Rukun dan Jenisnya

Memahami pemahaman syirkah sangat penting lantaran merupakan belahan dr kekerabatan antar sesama insan dlm kehidupan sehari-hari. Istilah syirkah biasa kita jumpai dlm hubungan kerjasama bisnis atau perjuangan. Dalam hubungan kerjasama ini meliputi semua kerugian & keuntungan yg nantinya ditanggung bareng -sama. Contohnya kerjasama dlm mendirikan suatu usaha atau hal lain yg melibatkan suatu kolaborasi.

Dalam mengawali suatu perjuangan pastinya ada penghimpunan dana selaku modal awal. Modal ini bisa ditemukan dr kerjsasama antara dua orang atau lebih. Kemudian digunakan bareng -sama untuk memulai suatu perjuangan. Pembagian laba berdasarkan prosentase modal yg diberikan & sesuai kesepatakan yg sudah dibentuk di permulaan tatkala mengawali usaha.

Pengertian Syirkah Menurut Pendapat Ahli

Kerugian yg timbul disaat menjalankan suatu usaha karena aneka macam alasannya adalah akan ditanggung dengan-cara bareng -sama pula dgn partner. Hubungan koordinasi mirip ini dikelola dlm syariat Islam. Tujuannya untuk memberi batasan pada pihak-pihak yg terlibat untuk saling mempertahankan amanah & tak merugikan satu sama lain. Karena dlm syirkah yg diutamanakan yakni keberkahan dr koordinasi yg dilakukan.

Menurut Imam Hanafi

syirkah ialah suatu janji perjanjian antara dua pihak dlm hal modal & keuntungannya. Kaprikornus syirkah disini mengontrol relasi 2 orang yg bekerjasama membentuk atau menjalankan suatu bisnis komersil. Tujuannya mendapatkan laba yg kemudian akan dibagi sesuai porsi 2 orang tersebut sebagai penanam modal.

Menurut Imam syafi’I

pengertian syirkah ialah ketetapan hak atas suatu barang pada dua orang dengan-cara bersama-sama. Disini menertibkan koordinasi antara 2 orang atau lebih dlm suatu bisnis. Barang yg dimaksud disini merupakan keuntungan dr suatu usaha yg dilakukan bersama-sama. Misalnya dlm hal penjualan barang yg dijalankan 2 orang atau lebih.

Menurut Imam Maliki

syirkah yaitu kesepakatan atas pembelanjaan harta bersama yg manfaatnya dimanfaatkan dengan-cara bersama pula. Orang-orang yg terhimpun dlm tata cara kerjasama tersebut menunjukkan ijin pada orang yang lain untuk membelanjakan harta bareng . Selama masih menyangkut hak tassaruf (pembelanjaan harta) yg berlaku.

Menurut imam Hambali

syirkah yaitu asosiasi atau kebersamaan dlm hal kepemilikan suatu hak atau pembelanjaan harta. Disini meliputi hak memiliki suatu harta atau asset yg berasal dr perhimpunan bersama-sama dlm suatu kalangan. Serta hak untuk membelanjakannya sesuai dgn peraturan yg dibuat sesuai kontrak kelompok tersebut.

Dari penjelasan ke-empat ahli tersebut mampu diambil kesimpulan bahwa pengertian syirkah ialah komitmen sebuah relasi koordinasi antara 2 orang atau lebih dlm menjalankan suatu usaha bersama.

Setiap pihak yg bahwasanya memberikan kontribusi berupa harta benda atau duit selaku modal usaha. Kemudian keuntungan yg diperolah dibagi sesuai takaran & ketentuan. Dalam hal tersebut pula tak luput dgn kejujuran, lantaran bila tak jujur maka tak dipermudah dlm menjalankan segala sesuatu yg sifatnya melibatkan 2 orang lebih. Silahkan anda lihat klarifikasi perihal pemahaman jujur.

Ketentuan Syirkah

Secara lazim syarat syirkah yaitu, telah baligh bagi yg melakukannya serta berakal sehat. modal yg dikeluarkan dicampur atau disatukan dgn modal pihak lain sehingga tak dapat dibedakan, pokok modalnya terperinci, laba & kerugian dr perjuangan dibagi berdasarkan perhitungan prosentase modal yg diberikan. AD ART dlm pembentukan usaha mesti jelas.

Usaha yg dijalankan lewat syirkah tersebut mesti mampu diwakilkan pada pihak lain. Tujuannya yaitu supaya perusahaan yg diresmikan dapat berjalan dgn lebih sigap. Mampu bersaing dgn perusahaan lain. Dan fleksibel dlm melaksanakan pergeseran-pergeseran koordinasi dgn perusahaan lain yg mendukung perkembangan perusahaan itu sendiri.

Secara khusus syarat syirkah adalah modal harus berupa barang atau materi yang lain yg mampu dihadirkan pada dikala akad berlangsung. Bukan benda atau duit yg masih berbentukhutang sehingga fisiknya tak ada tatkala perjanjian kerjasama berlangsung. Hutang akan sukar dijadikan modal meskipun jumlahnya besar. Penggunaannya tak dapat langsung & prosesnya rumit.

Modal yg diberikan semestinya dlm bentuk duit tunai. Tidak dianjurkan modal dlm bentuk benda atau asset yg tak bergerak walaupun nilainya besar. Misalnya tanah & bangunan. Benda-benda tak bergerak tak mampu dijadikan kriteria lantaran nilainya tak niscaya sehingga dikhawatirkan timbul perselisihan dikemudian hari. Penghitungan prosentase keuntungan jadi susah dilakukan.

Baca Juga: Pengertian Khiyar

Macam-Macam Syirkah

#1. Syirkah Inan, ialah syirkah yg didalamnya terdapat kerjasama adnata 2 orang atau lebih yg slaing memberikan kontribusi berupa kerja & modal. Jadi bukan hanya uang saja yg dijumlah namun tenaga yg dikeluarkan masing-masing pihak pula dipertimbangkan. Biasanya syirkah dlm menjalankan usaha kecil yakni syirkah Inan.

Dalam syirkah inan, kendaraan & bangunan selaku daerah usaha bisa dijadikan modal dgn syarat harus dihitung nilainya pada ketika terjadi janji kerjasama. Makara jelas berapa prosentase modal yg dikeluarkan oleh masing-masing pihak. Misalkan modal yg dikeluarkan adalah 50% maka laba yg diberikan yakni 50% kerugian yg ditanggungpun 50%.

#2. Syirkah Abdan, adalah syirkah kerjasama adanta dua pihak atau lebih & modal yg diberikan cuma berbentuktenaga, tak ada setoran berupa duit. Semua mitra usaha atau syarik yg terlibat dlm korelasi kerjasama ini memberikan bantuan berbentukkerja sesuai dgn bidang keahlian yg dimiliki. Misalnya penjahit yg jago, penulis & sebagainya.

Syirkah abdan bisa dijalankan dgn keahlian masing-masing kawan yg berbeda. Misalnya dlm menjalankan bisnis butik, ada yg keahliannya menciptakan desain, andal menjahit, ahli merajut, jago pemasaran ketiganya bisa menjalankan usaha bersama. Keuntungan dibagi menurut ketentuan yg sudah disepakati pada dikala komitmen kerjasama.

#3. Syirkah Wujuh, ialah syirkah kerjasam antara dua belah pihak yg menunjukkan modal berbentuktenaga atau kerja fisik & pihak ketiga selaku pemberi modal berupa uang atau investor. Syirkah ini termasuk dlm syirkah abdan cuma saja ada pihak yg mendukung ongkos sebagai modal untuk menjalankan perjuangan.

Termasuk dlm syirkah ini adalah kerjasama reseller & doprshiper. Banyak sekali dijumpai dlm bisnis online. Makara orang-orang yg mempunyai kemampuan untuk memasarkan barang baik dengan-cara online maupun offline mengambil barang dagangan dr suatu biro atu distributor. Keuntungan yg didapat reseller & dropshiper ini, harga pokok barang dagangan dikembalikan pada distributor.

#4. Syirkah mufawadhah, yakni syirkah adonan dr ketiga syirkah yg telah ada. Penggabungan dua atau lebih syirkah yg ada boleh dikerjakan selama masih dlm batas-batas ketentuan yg berlaku sesuai syariat Islam. Keuntungan & kerugian tetap dibagi sesuai dgn porsi yg telah ditentukan dlm akad koordinasi yg sudah dilakukan.

Manfaat Syirkah

Syirkah dlm kehidupan bermasyarakat memiliki banyak faedah. Karena merupakan koordinasi sah & dilindungi oleh ketentuan Islam. Syirkah berfaedah dlm mengembangkan perekonomian. Kerjasama antara dua pihak atau lebih ini berorientasi profit. Karena modalnya ditanggung bersama jadi lebih ringan dgn laba yg lebih besar.

Kemajuan dlm perjuangan lebih singkat diraih karena dilaksanakan bareng -sama. Ide inovatif lebih banyak & lebih mudah dijalankan. Pembagian kerjanya terperinci, jadi masing-masing pihak bisa fokus menuntaskan pekerjaan yg menjadi tanggung jawabnya. Perusahaan yg maju akan menyerap lebih banyak tenaga kerja sehingga menekan angka pengangguran meningkatkan kemakmuran.

Baca Juga: Pengertian Amanah

Semakin mempererat solidaritas antar pelaku perjuangan. Karena merasa berasa dlm satu badan yg sama. Sehingga pertumbuhan perusahaan menjadi tanggung jawab yg mesti diemban & dijalankan dgn sebaik-baiknya. Bukan hanya untuk kepentingan diri sendiri namun pula orang lain & perusahaan. Itulah pengertian syirkah yg dlm pelaksanaannya sangat berguna bagi umat muslim.

Baca Juga:  Tanya Jawab Pengorganisasian