Pengertian Khiyar – Jika anda yakni seorang yg gemar melakukan jual beli, pasti anda wajib untuk mengenali tentang apa itu khiyar. Karena pada dasarnya khiyar mempunyai kaitan bersahabat dlm kehidupan sehari-hari khususnya dlm hak jual beli. Nah untuk itu kami membagikan pemahaman khiyar, macam-macam khiyar, & teladan khiyar yg mampu anda pelajari & menerapkannya dlm keseharian. Berikut ulasannya:
Daftar Isi
Pengertian Khiyar
Pengertian Khiyar dengan-cara perumpamaan adalah, istilah Khiyar diambil dr kata khair di dlm bahasa Arab yg mampu diartikan baik atau yg terbaik. Istilah ini digunakan untuk orang-orang yg sedang melaksanakan transaksi perdagangan dgn tujuan memberikan kepuasan kepada konsumen. Di dlm pengertian ilmu Fiqih, khiyar merupakan hak kedua belah pihak yg sedang berakad, untuk menetapkan akadnya, apakah kesepakatan itu terus berjalan atau tidak boleh.
Khiyar dlm artian bahasa pula mampu diartikan, menentukan yg terbaik. Sedangkan menurut istilah Khiyar mampu diartikan, menentukan antara melangsungkan komitmen jual beli atau membatalkan jual beli atas dasar usulanyg matang dr pedagang & pembeli.
Macam-macam Khiyar dlm Perdagangan
Khiyar di bagi menjadi beberapa jenis. Di antaranya:
1. Khiyar Majlis
Khiyar ini mempunyai artian selaku hak antara pembeli atau pedagang untuk melanjutkan atau tak di dlm proses jual beli selama belum beranjak dr daerah jual-beli yg sedang dilangsungkan.
Hal ini sesuai dgn sabda Rasulullahsaw:
Dua orang yg sedang berjual beli boleh menentukan (meneruskan atau mengurungkan) jual belinya selama mereka belum berpisah. HR. Bukhari & Muslim
Contohnya yakni kriteria pedagang bahwa: Barang yg sudah dibeli, tak mampu dikembalikan lagi.
Khiyar Majlis ini ternyata pula mampu dipakai dlm kegiatan muamalah yang lain, di antaranya akad sharf, di mana sebuah komitmen yg dipakai untuk pertukaran mata duit, & lain sebagainya.
2. Khiyar Asy-Syarth
Khiyar Asy-Syarth atau nama lain yg mampu dibilang selaku hak pilih persyaratan, tujuannya yaitu standar yg diminta oleh salah satu kedua belah pihak untuk diberikan hak supaya dapat menggagalkan perjanjian dlm waktu tertentu.
Contoh Khiyar ini ialah terjadinya suatu jual beli semisal berbelanja Kasur Tempat Tidur yg ukurannya masih belum dimengerti muat atau tak di atas ranjang miliknya. Si pembeli pun meminta persyaratan, saya jadi beli, tetapi kalau nanti seandainya tak muat, boleh ya saya kembalikan? Si penjual pun memperbolehkannya.
3. Khiyar Ar-Ru’yah
Khiyar Ar-Ru’yah adalah suatu Khiyar yg diberikan pada pembeli saja, karena khiyar ini merupakan khiyar hak bagi si pembeli untuk melihat barang yg akan ia beli. Khiyar ini pula mampu diartikan dgn orang yg terkait dgn perjanjian jual beli atau perjuangan yg belum sempat menyaksikan barang barang jualan yg dijadikan objek perjanjian, dlm khiyar ini pembeli berhak menggagalkan perjanjian saat sudah melihat & tak ada kecocokan dgn barang yg hendak dibeli.
4. Khiyar Aib
Khiyar Aib ialah hak menggagalkan dgn alasannya adalah adanya cacat barang, yakni suatu hak untuk menggagalkan perjanjian jual-beli yg sudah dibentuk tatkala si pembeli mendapatkan kecacatan dlm barang dagangan. Khiyar Aib ada syaratnya:
- Cacat pada barang barang jualan harus ada tatkala barang tersebut belum dibeli oleh pembeli.
- Cacat barang pula ada tatkala sedang dlm proses menuju rumah pembeli.
- Atau pembeli belum mengenali bahwa ternyata ada keganjilan dlm barang yg dibelinya.
Contoh Khiyar Saat di Pasar
Contoh khiyar salah satunya dikala kita sedang berada di pasar, karena di sana sering terjadi interaksi perdagangan.
1. Contoh Khiyar Majlis Saat di Pasar
Khiyar Majlis merupakan khiyar yg terjadi masih di kawasan terjadinya komitmen. Contoh tatkala masih di pasar orang-orang sering membeli barang barang jualan semisal beli baju. Keduanya sedang melangsungkan tawar-menawar. Karena di dlm hukum khiyar majlis keduanya berhak mendapatkan khiyar atau hak untuk memutuskan berbelanja atau tidak, umumnya kaum ibu-ibu yg andal. Seorang ibu menjajal menawar dgn keras suatu pakaian, namun tak diberikan. Sang ibu pun berkata, “Pak nggakbisa kurang harganya?” si Penjual menjawab, “Ndakbisa mbak, “ Sang ibu tadi pun meninggalkan kawasan jualan baju tadi. Ini yg dinamakan khiyarmajlis, si pembeli berhak mengurungkan niat berbelanja lantaran tak cocok harga.
2. Contoh Khiyar Asy-Syart
Contoh khiyar ini dikala di pasar yaitu tatkala seorang wanita mau membeli kompor gas di salah satu toko di pasar. Pembeli tadi tidak mau riskan, ia takut kompornya tak mampu menyala. Ia pun mau membeli dgn syarat kompornya mesti bisa, seandainya nanti saat digunakan di rumah, tak menyala, si pembeli hendak mengembalikan. Si penjual pun baiklah.
3. Contoh Khiyar Ar-Ru’yah
Khiyar Ar-Ru’yah contohnya sungguh banyak. Apa lagi belum dewasa zaman sekarang sukanya COD an. Istilah ini digunakan oleh pasar yg lebih terbaru. Yaitu pasar online, di mana seorang pedagang menjual barang dagangannya melalui internet. Pembeli pun sepakat untuk berbelanja, tetapi sebelum mendapatkan barang, pembeli boleh berjumpa eksklusif untuk melihat barangnya, jika cocok lanjut beli, jika tidak, boleh untuk membatalkannya. Istilah ini disebut COD.
4. Contoh Khiyar Aib
Contoh khiyar aib adalah tatkala seorang pembeli, bernama si Fulan hendak berbelanja buku satu paket untuk anaknya. Ia tak mengetahui kalau buku tadi sudah rusak karena di makan tikus. Fulan membukanya di rumah. Fulan terkejut, karena mendapati bukunya sudah rusak. Fulan berhak mengembalikan buku itu.
Di dlm suatu buku ensiklopedi Fiqh Islamtelah disebutkan definisi atau arti khiyar,
هُوَ حَقُّ الْعَاقِدِ فِي فَسْخِ الْعَقْدِ أَوْ إِمْضَائِهِ ، لِظُهُورِ مُسَوِّغٍ شَرْعِيٍّ أَوْ بِمُقْتَضَى اتِّفَاقٍ عَقَدِيٍّ
yakni hak pelaku komitmen di antara keduanya untuk membatalkan atau melanjutkan janji disebabkan alasan yg syar’i atau lantaran ada kesepakatan antara keduanya tatkala kesepakatan. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 20/41).
Dari definisi di atas, kita pahami bahwa ada beberapa catatan dgn kesimpulan,
Baca Juga: Sejarah Hadits
1.) Bahwa adanya hak khiyar dapat melindungi semua pelaku akad, yg meliputi penjual & pembeli. Sehingga adanya hak khiyar tak cuma melindungi pembeli semata, tapi pula pedagang sebagai salah satu orang yg berhak menyebutkan khiyarnya.
2.) kita pula dapat menyimpulkan bahwa hak khiyar ialah turunan dr komitmen, maksudnga di mana ada janji jual beli maka di situ ada hak khiyar. Oleh lantaran itu, tak ada di dlm janji tanpa adanya hak khiyar atau tak ada hak khiyar bila komitmen tak berjalan.
3.) Hak khiyar bisa timbul disebabkan beberapa alasan di antaranya:
- Adanya alasannya adalah yg diizinkan oleh syariat Islam, seperti posisi masih di majlis akad atau adanya aib atau cacat atau karena dibodohi oleh pedagang .
- Yang ke dua lantaran kesepakatan antara pelaku janji, seperti hak khiyar syarat, yakni pembeli memperlihatkan syarat, kemudian ia bersedia membeli.
4.) Khiyar ini cuma berlaku untuk akad yg lazim (mengikat kedua pihak) yg tak berlebihan. Lalu sementara komitmen yg dlm kategori jaiz mampu dibatalkan sepihak, tak berlaku untuk khiyar.
Baca Juga: Pengertian Takdir Muallaq & Mubram
Demikian postingan mengenai khiyar dgn segala pemahaman & jenisnya, gampang-mudahan artikel ini mampu berguna bagi pembaca. Dan mampu dipraktekkan dlm banyak komitmen.