Pengertian Hadits Mursal, Macamnya, Contoh Serta Hukumnya

Mursal berdasarkan bahasa ialah dilepaskan. Sedangkan Mursal menurut perumpamaan ialah hadits yg tamat sanadnya terdapat orang yg gugur setelah tabi’in. Mayoritas ulama hadits mendefisinikan hadis mursal dgn hadits yg disandarkan eksklusif pada Nabi oleh seorang tabi’in, baik tabi’in besar maupun tabi’in kecil, tanpa apalagi dahulu disandarkan pada teman Nabi. Seperti bila seorang tabi’in mengatakan,”Rasulullah Saw bersabda begini atau berbuat begini”.

Contohnya :

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ وَأَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُمَا أَخْبَرَاهُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَقَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ آمِينَ

“Abdullah bin Yusuf bercerita pada kami, katanya Malik bercerita pada kami dr Ibn Syihab dr Sa’id bin al-Musayyib & Abu Salamah bin ‘Abd ar-Rahman keduanya menceritakan dr Abu Hurairah bahwa Nabi SAW.,bersabda, ‘kalau imam mengucapkan amin, maka ucapkanlah amin sebab sebenarnya barangsiapa yg mengikuti ucapan aminnya, yakni amin malaikat, pasti dosa-dosanya yg terdahulu diampuni’. Dan Ibn Syihab al-Zuhri berkata, ‘Adalah Rasulullah SAW.,mengucapkan amin”.

Contoh yg lain:

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dlm Shahihnya pada Kitab Al-Buyu’, berkata : “Telah bercerita kepadaku Muhammad bin Rafi’, (ia mengatakan) telah bercerita pada kami Hujain, (ia menyampaikan) telah bercerita pada kami Laits dr ‘Aqil dr Ibnu Syihab dr Said bin Al-Musayyib,”Bahwa Rasulullah Saw sudah melarang Muzabanah (perdagangan dgn cara borongan hingga tak dikenali kadar timbangannya).”

Said bin Al-Musayyib yaitu seorang tabi’in senior, meriwayatkan hadits ini dr Nabi Saw tanpa menyebutkan mediator ia & Nabi Saw. Maka sanad hadits ini sudah gugur pada hasilnya, yakni perawi setelah tabi’in. Setidaknya telah gugur dr sanad ini shahabat yg meriwayatkannya. Dan sungguh mungkin sudah gugur pula bersamanya perawi lain yg setingkat (se-thabaqah) dengannya dr golongan tabi’in.

Baca Juga:  Orang yang Meriwayatkan Hadits Disebut Rawi

Inilah hadits mursal menurut jago hadits. Sedangkan berdasarkan ulama fiqih & ushul fiqih lebih lazim dr itu, yakni bahwa setiap hadits yg munqathi’ (akan diterangkan lebih lanjut nanti insya Allah) menurut mereka ialah mursal.

Pelajari Juga:

Hukum Hadits Mursal

Jumhur (mayoritas) mahir hadits & andal fiqih berpendapat bahwa hadits mursal adalah dla’if & menganggapnya selaku penggalan dr hadits mardud (tertolak), sebab tak diketahui keadaan perawinya. Bisa jadi perawi yg gugur dr sanad ialah shahabat atau tabi’in. Jika yg gugur itu shahabat, maka tak mungkin haditsnya ditolak, karena semua shahabat ialah ‘adil. Jika yg gugur itu adalah tabi’in, maka sungguh dimungkinkan hadits tersebut yakni dla’if. Namun dgn kemungkinan seperti ini, tetap tak mampu dipercaya atau dipastikan bahwa perawi yg gugur itu seorang yg ‘adil. Dan meskipun dikenali bahwa sang tabi’in tak akan meriwayatkan kecuali dr orang yg tsiqah, maka hal ini pun tak cuckup untuk mengangkat ketidakjelasan kondisi si perawi.

• Pendapat lain mengatakan bahwa hadits mursal ialah shahih & dapat dijadikan selaku hujjah, terlebih lagi jika si tabi’in tak meriwayatkan hadits kecuali dr orang-orang yg tsiqah & dapat mengemban amanah. Pendapat ini masyhur dlm madzhab Malik, Abu Hanifah, & salah satu dr dua pendapat Imam Ahmad.

• Imam Syafi’I beropini bahwa hadits-hadits mursal para tabi’in senior dapat diterima apabila terdapat hadits mursal dr jalur lain, atau dibantu dgn perkataan shahabat (qaulush-shahaby).

Baca Juga:  Pengertian Hadits Mutawatir: Syarat, Pembagian, dan Contohnya

Hadits Mursal Shahabi

Hadits mursal shahabi yaitu pemberitaan teman disandarkan pada Nabi Muhammad SAW., namun ia tak mendengar atau menyaksikan sendiri apa yg ia beritakan, alasannya adalah pada dikala Rasulullah masih hidup, ia masih kecil atau terakhir masuknya kedalam agama islam. Dan yg termasuk seperti ini adalah hadits-hadits yg banyak alasannya masih kecilnya sobat seperti Ibnu Abbas & Ibnu Zubair & yg yang lain. Hadis mursal shahabi dianggap shahih karena pada Galib-nya ia tiada meriwayatkan selain dr pada sahabat.

Hukum Hadits Mursal Shahabi

Jumhur muhadditsiin & ulama ushul fiqih beropini bahwa mursal shahabi ialah shahih & mampu dijadikan hujjah. Yaitu apa yg dikhabarkan oleh seorang shahabat tentang sesuatu yg telah dilakukan oleh Nabi atau semisalnya, yg memperlihatkan bahwa ia tak menyaksikan dengan-cara pribadi sebab faktor usianya yg masih kecil, atau karena aspek keterlambatan masuk Islam.

Contoh :
Hadits yg diriwayatkan oleh ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa dlm Shahih Bukhari & Muslim, ia menyampaikan : “Awal mula wahyu tiba pada Rasulullah Saw adalah mimpi yg benar. Maka tatkala dia melihat sebuah mimpi melainkan tiba dlm wujud seperti bintang di shubuh hari. Lalu kemudian beliau dibuat bahagia menyendiri, sehingga ia sering menyendiri di Gua Hira’ dimana ia bertahannuts (beribadah) selama beberapa malam sebelum kemudian kembali menemui keluarganya……..”. (hingga simpulan hadits)

Dalam hal ini, ‘Aisyah dilahirkan empat atau lima tahun setelah kenabian. Lalu dimanakah posisi ia pada dikala wahyu diturunkan?

Maka pertimbangan ini dalah pertimbangan yg benar (yakni mursal shahabi yakni maqbul), karena semua shahabat ialah ‘adil. Dan pada dhahirnya, seorang shahabat tak memursalkan suatu hadits kecuali ia sudah mendengarnya dr Rasulullah Saw, atau dr seorang shahabat lain yg telah mendengar dr Rasulullah Saw. Oleh karena itu, para ulama hadits menganggap mursal shahabi sama hukumnya dgn hadits yg bersambung sanadnya. Dalam Shahih Bukhari & Muslim terdapat banyak hadits yg mirip itu. Ada yg menyampaikan bahwa mursal shahabi itu sama hukumnya dgn mursal-mursal yg lain. Namun usulan ini yakni lemah & ditolak.

Baca Juga:  Dalil-dalil Sedekah, Zakat dan Wakaf

Hadits Mursal Khafi

Hadits mursal khafi yaitu hadits yg diriwayatkan tabi’in, diaman tabi’in yg meriwayatkan hidup sezaman dgn shahabi, namun ia tak pernah mendengar suatu hadits pun darinya.