Daftar Isi
jenis pajak menurut sifatnya dibagi menjadi pajak
Jawaban:
menjadi pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak Subjektif dalam pengenaannya akan mengamati keadaan atau kondisi pribadi wajib pajak.
Jenis pajak berdasarkan sifatnya
1. pajak pribadi yakni pajak yg pengenaannya bersifat pribadi wajib pajak.
2. pajak kebendaan yakni pajak yg pengenaannya hanya mengamati obyek pajak saja.
jelaskan jenis pajak menurut sifatnya
Jawaban:
a.pajak subyektif (pajak yg bersifat perorangan) yaitu pajak yg dlm pengenaanya memperhatikan keadaan atau kondisi pribadi wajib pajak (status kawin atau tak kawin,mempunyai tanggungan keluarga atau tidak
b.pajak obyektif (pajak yg bersifat kebedaan) adalah pajak yg dlm pengenaannya cuma mengamati sifat obyek pajaknya saja,tanpa mengamati kondisi atau kondisi diri wajib pajak
Penjelasan:
agar menolong:),maaf kalau salah
Tuliskan jenis pajak berdasarkan sifatnya
1. Pajak pribadi
2. Pajak tak eksklusif
jenis pajak menurut sifat objek pajak, yakni
Jenis pajak berdasarkan obyek pajaknya :
Obyek pajak keadaan. Contoh : PPh & PBB.
Obyek pajak peristiwa. Contoh : bea keluar & bea masuk.
Obyek pajak pemakaian. Contoh : bea cukai & materai.
Obyek pajak perbuatan. Contoh : PPN & BBN.