Daftar Isi
jelaskan ihwal mabit di mina
Mabit di Mina ialah menginap di Mina. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam melaksanakan mabit di mina pada hari-hari tasyrik yakni pada malam ke 11, ke 12 atau ke 13.
Pembahasan
Mabit di Mina merupakan rangkaian dibandingkan dengan Ibadah Haji. Sebagaimana kita pahami bahwasanya Ibadah Haji yaitu salah satu rukun Islam yg kelima. Wajib bagi yg bisa untuk melaksanakan ibadah Haji.
Salah satu rangkaian dr ibadah haji yg menjadi wajib haji yaitu Mabit di Mina. Berikut ini yakni wajib haji yg harus dikerjakan oleh para jamaah haji yaitu:
- Ihram dr miqat.
- Wukuf di Arafah.
- Mabit di malam hari nahr (malam 10 Dzulhijjah) di Muzdalifah.
- Mabit di Mina pada hari-hari tasyriq.
- Melempar jumrah dengan-cara berurutan.
- Mencukur habis atau memendekkan rambut.
- Tawaf wada.
Setelah mabit di Mina maka para jamaah haji mencukur atau memendekkan rambut.
Demikian, mudah-mudahan membantu!
Pelajari lebih lanjut
1. Materi perihal pemahaman Haji rizalhadizan.com/tugas/34337722
2. Materi wacana rukun haji rizalhadizan.com/peran/27796262
3. Materi tentang Wukuf rizalhadizan.com/tugas/38320884
Detail Jawaban
Kelas: 9
Mapel: Agama
Bab: Haji & Umrah
Kode: 9.14.6
#AyoBelajar #SPJ2
mabit di mina tergolong salah satu dari
Jawaban: wajib haji
Penjelasan:
Sebagaimana informasi dlm buku Ensiklopedia Fiqih Haji & Umrah, karya Gus Arifin, Mabit di Mina dilakukan pada malam Arafah (hari Tarwiyah malam/tanggal 8 Dzulhijjah) disepakati hukumnya sunnah, tak wajib. Ulama empat madzhab berlainan pertimbangan mengenai hukum mabit di Mina pada hari-hari tasyriq (tanggal 11,12,13 Dzulhijjah).
Menurut madzhab Hanafi, mabit merupakan sunnah haji karena mabit di Mina bermaksud untuk membuat lebih mudah para jamaah haji dlm melontar jumrah yg waktunya serempak dgn mabit, yakni hari-hari tasyriq. Dan tak ada dam (denda) bagi yg meninggalkannya, tetapi mereka dianggap musi’ (berbuat tak baik melanggar aturan).
Menurut madzab Maliki, Mabit di Mina merupakan wajib haji disamping singgah di Muzdalifah, melontar jumrah, tahallul & membayar fidyah. Pun menurut madzhab Syafii, qaul masyhur menyampaikan wajib mabit di Mina, begitu juga dgn pendapat madzhab Hanbali.
Disyaratkan hendaknya sebagian besar dr malam yg dijalani, pada malam hari-hari tasyrik bagi mereka yg tak terburu-buru. Adapun bagi yg terburu-buru & mengharapkan keluar dr Mina menuju Mekah pada hari kedua Tasyriq, maka keharusan pada hari berikutnya melontar jumrah pada hari itu gugur.
Namun bagi mereka yg mempunyai udzur mirip siqayah (penyuplaiminuman untuk jamaah haji) riaul ibil (penggembala unta) & orang yg menghawatirkan dirinya & hartanya terancam disebabkan mabit di Mina, diberikan rukhsoh (keringanan) untuk tak mabit & tak tinggal di Mina, tetapi tetap mesti melontar jumrah.
Menurut pertimbangan madzab Hanbali, bagi jamaah haji yg sengaja meninggalkan mabit tanpa udzur tersebut dikenai dam. Jenis dam bisa berupa kuliner (ukuran satu mud) atau duit (dirham). Sebagian ulama madzab Hanbali usulan, dikenai 1/3 dam tiap pelanggaran satu hari. Jika mabit tiga hari berarti dendanya satu dam (1/3 x 3 hari).
Adapun waktu mabit di Mina dilaksanakan pada tanggal 11, 12, & 13 Dzulhijjah.Tempat mabit bagi jamaah haji Indonesia adalah di Haratul Lisan yg berada di wilayah Mina, menurut ketetapan Pemerintah Arab Saudi pada tahun 1984.
Sedangkan wilayah Mina terletak di antara Muzdalifah & Mekah.Ketetapan batas wilayah Mina tak ada dalil qath’i (pasti), baik dr Al-Qur’an maupun hadis. Selain jamaah haji asal Indonesia, Haratul Lisan pula ditetapkan sebagai kawasan mabit bagi jamaah haji asal Malaysia, Singapura, Thailand, Philipina, Turki, & Eropa.
Usai mabit di Mina, rangkaian selanjutnya yaitu Nafar Awal & Nafar Tsani. Menurut bahasa, nafar mempunyai arti rombongan. Sedangkan berdasarkan ungkapan, nafar yakni keberangkatan jamaah haji meninggalkan Mina pada hari Tasyrik.
Nafar dibagi menjadi dua bagian yakni Nafar Awalmerupakan keberangkatan jamaah haji meninggalkan Mina lebih permulaan yakni pada tanggal 12 Dzulhijjah sesudah melontar jumrah untuk tanggal tersebut.Berikutnya, Nafar Tsani (Nafar Akhir) yaitu keberangkatan jamaah haji meninggalkan Mina pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Berikut yg bukan termasuk wajib haji yakni ….?
A. Mabit di Mina, Mabit di Muzdalifa, Wuquf, Melempar 3 Jumrah
B. Mabit di Mina, Mabit di Muzdalifa, Meninggalkan Muhromat, Melempar 3 Jumrah
C. Mabit di Mina, Mabit di Muzdalifa, Melempar Jumrah Aqabah, Melempar 3 Jumrah
D. Mabit di Mina, Mabit di Muzdalifa, Melempar Jumrah Aqabah, Melempar Jumrah Ula-Wustha-Aqobah
Jawaban:
jawabanya.D maaf kalo salah 🙂
tidak mabit di mina damnya
Jika tak melakukan mabit di Mina pada seluruh hari Tasyrik, maka diwajibkan membayar dam (satu ekor kambing). Tetapi apabila tak mabit di Mina cuma satu atau dua malam, maka mesti diganti dgn denda, yakni satu malam 1 mud (3/4 beras atau makanan pokok), dua malam 2 mud (1 ½ kg beras atau makanan pokok), tiga malam mengeluarkan uang dam seekor kambing.
seseorang yg tak mabit di mina maka hajinya
Jawaban:
hajinya tak sah
Penjelasan:
semoga menolong