H. Abdullah Wafat. Ia Meninggalkan Sejumlah Harta Warisan. Setelah Dikeluarkan Untuk Berbagai Hal, Harta Tersebut Tersisa Rp 96.000.000,00. Sementara Ahli Waris Terdiri Dari Seorang Isteri, Dua…

H. Abdullah wafat. Ia meninggalkan sejumlah harta warisan. Setelah dikeluarkan untuk aneka macam hal, harta tersebut tersisa Rp 96.000.000,00. Sementara ahli waris terdiri dr seorang isteri, dua…

2 anak laki laki Dan 2 anak wanita

H. Abdullah wafat. Ia meninggalkan sejumlah harta warisan. Setelah fikeluarkan untuk banyak sekali hal, harta tersebut tersisa Rp. 96.000.000.00 sementara mahir waris terdiri dr seorang istri. Dua orang anak laki laki & dua orang anak perrmpuan

istri bila ada anak 1/8 = 96-12 = 84.000.000

Baca Juga:  Mengapa Rakyat Indonesia Melakukan Perlawanan Terhadap Sekutu

Asabah/Sisa
alasannya adalah anak pr. = anak laki2, 1 = 2

jadi perbandingan untuk 2 anak laki& 2 anak prp. 4:2

perhitungannya, 2 anak laki2 = 4/6 .sisa
= 4/6×84.000.000 = 56.000.000

2 anak prp = 2/6×84.000.000 = 28.000.000

insyaallah spt itu.

H. Abdullah wafat. Ia meninggalkan sejumlah harta warisan. Setelah dikeluarkan untuk banyak sekali hal, harta tersebut tersisa Rp 96.000.000,00. Sementara jago waris terdiri dr seorang isteri, dua orang anak pria & dua orang anak perempuan. Hitunglah berapa serpihan masing-masing andal waris !

19.2000
itu saja yg saya tau maaf kalau gak pakai caranya ya.

H. abdullah wafat. beliau meninggalkan sejumlah harta warisan. sesudah dikeluarkan untuk berbagai hal, harta tersebut tesisa Rp. 96.000.000,00. sementara ahli waris terdiri dr seorang istri, dua orang anak laki” & dua orang anak perempuan. hitunglah masing” andal waris!

H. abdullah wafat. beliau meninggalkan sejumlah harta warisan. sehabis dikeluarkan untuk aneka macam hal, harta tersebut tesisa Rp. 96.000.000,00. sementara mahir waris terdiri dr seorang istri, dua orang anak laki” & dua orang anak wanita. Bagian warisan istri yaitu Rp 12.000.000,00-. Bagian warisan 1 orang anak laki-laki yaitu Rp 28.000.000,00-. Bagian warisan 1 orang anak wanita yaitu Rp 14.000.000,00-

Pembahasan

∴Analisis belahan harta warisan masing-masing mahir waris

  1. 1 orang istri = [tex]\frac 1 8 [/tex] karena mayit mempunyai anak
  2. 2 orang anak pria = asabah ma’a ghairih alasannya ada anak perempuan
  3. 2 orang anak perempuan= asabah ma’a ghairh  sebab ada anak pria

∴Perhitungan bagian harta warisan masing-masing hebat waris

  • 1 orang istri =  [tex]\frac 1 8 [/tex] x harta warisan

                            =  [tex]\frac 1 8 [/tex] x Rp 96.000.000,00-

                            = Rp 12.000.000,00-

  • asabah = total harta warisan – harta warisan yg sudah dibagikan pada mahir waris lainnya

                     = Rp 96.000.000,00 – Rp 12.000.000,00-

                     = Rp 84.000.000,00-

Bagian warisan anak pria & anak perempuan yaitu asabah ma’a ghairih. Dengan ketentuan 1 orang anak pria mendapat 2 kali lebih banya dr 1 anak perempuan.

Bagian asabah ( ketentuan anak pria 2 & anak perempuan 1) = ( jumlah anak laki-laki x 2) + ( jumlah anak perempuan x 1) = (2 x  2) + (2 x1) = 4 + 2 = 6

  1. 1 orang Anak laki-laki :  [tex]\frac ketentuan total bagian asabah [/tex]  x total harta asabah =  [tex]\frac 2 6 [/tex] x Rp 84.000.000,00- = Rp 28.000.000,00-
  2. 1 orang Anak wanita :  [tex]\frac ketentuan total pecahan asabah [/tex]  x total harta asabah =  [tex]\frac 1 6 [/tex]  x Rp 84.000.000,00- = Rp 14.000.000,00-

—————————————–

Dzawil furudj yakni ahli waris yg sudah ada ketentuannya dlm Al qur’an. Berikut ketentuan pembagian harta warisan untuk ahli waris yg tegolong kedalam kalangan dzawil furudh

Ketetapan bagian harta warisan suami

  1. [tex]\frac 1 2 [/tex] apabila istri tak meninggalkan anak sebagai mahir waris
  2. [tex]\frac 1 4 [/tex]  apabila istri meninggalkan anak selaku jago waris

Ketetapan kepingan harta warisan istri

  1. [tex]\frac 1 4 [/tex]  apabila istri tak meninggalkan anak selaku jago waris
  2. [tex]\frac 1 8 [/tex]  apabila istri meninggalkan anak sebagai hebat waris

Ketetapan cuilan harta warisan ibu

  1. [tex]\frac 1 3 [/tex]  kalau mayit tak meniggalkan keturunan
  2. [tex]\frac 1 6 [/tex]   jika mayyit meninggalkan keturunan
  3. Asabah ma’a ghairih (dengan bapak) kalau mahir waris  cuma suami, ibu, & bapak

Ketetapan kepingan harta warisan bapak

  1. [tex]\frac 1 6 [/tex]   jika mayyit memiliki keturunan pria
  2. asabah bi nafsi kalau mayyit tak memiliki keturunan pria
  3. Asabah ma’a ghairih (dengan ibu) kalau hebat waris  hanya suami, ibu, & bapak

Ketetapan penggalan warisan anak pria

  1. Asabah ma’a ghairih apabila mayyit (orang yg meninggal) meninggalkan anak wanita  
  2. Asabah bin nafsih apabila mayyit (orang yg meninggal) tak meninggalkan anak perempuan  

Ketetapan penggalan warisan anak wanita

  1. Asabah ma’a ghairih apabila mayyit (orang yg meninggal) meninggalkan anak pria maka serpihan anak wanita yakni asabah
  2. Apabila mayyit (orang yg meninggal) tak meninggalkan anak pria maka cuilan 1 anak wanita yakni [tex]\frac 1 2 [/tex]
  3. Apabila mayyit (orang yg meninggal) tak meninggalkan anak pria & anak perempuannya 2 atau lebih maka total anak perempuan yakni  [tex]\frac 2 3 [/tex]   dari harta warisan

Pelajari lebih lanjut

  1. Materi perihal acuan soal mawaris atau harta warisan, di link https://rizalhadizan.com/peran/9248112
  2. Materi perihal teladan soal mawaris atau harta warisan, di link https://rizalhadizan.com/peran/21139593
  3. Materi ihwal contoh soal mawaris atau harta warisan, di link rizalhadizan.com/tugas/21125936
  4. Materi tentang pola soal mawaris atau harta waarisan, di link rizalhadizan.com/peran/9993443
  5. Materi ihwal pola soal mawaris atau harta warisan , di link rizalhadizan.com/peran/20871479

======================================================

Detail balasan

Kelas : XII

Mata pelajaran : Agama islam

Bab : Meraih Berkah dgn Mawaris

Kode soal : 12.14.8

Kata kunci : Warisan, belahan harta saudara laki-laki kandung,anak pria,paman, dzawil furudj, mahjub, terhalang

H. abdullah wafat. ia meninggalkan sejumlah harta warisan. setelah dikeluarkan untuk berbagai hal, harta tersebut tesisa Rp. 96.000.000,00. sementara ahli waris terdiri dr seorang istri, dua orang anak laki

H. Abdullah wafat. Ia meninggalkan suatu harta. Sejumlah dikeluarkan untuk banyak sekali hal. Harta tersebut tersisa Rp.96000.000,00 sementara hebat waris terdiri dr seorang istri, dua anak laki-laki, dua anak wanita. Hitunglah berapa serpihan masing – masing ahli waris ?

Ibu
1/6 x 96.000.000 = 16.000.000
sisa = 80.000.000
2 anak laki-laki : 2 anak wanita = 4 : 2
Anak pria masing2 menerima = 26.000.000
Anak wanita masing masing = 13.000.000