Sebelum menerangkan SOSIOLOGI HUKUM MENURUT PARA AHLI, perlu dimengerti bahwa pendekatan sosiologi hukum menyangkut korelasi aturan dgn moral & akal internal hukum (Gerald Turkel).
Geral merinci bahwa fokus utama pendekatan sosiologi aturan yakni: (1) Pengaruh aturan kepada perilaku sosial, (2) Pada kepercayaan-keyakinan yg dianut penduduk di dunia sosial (social world) nya, & (3) Pada organisasi sosial, pertumbuhan sosial, & pranata hukum berhubungan dgn aturan itu dibentuk serta keadaan-keadaan sosial yg menimbulkan aturan.
Dari ketiga pendekatan tersebut mengindikasikan bahwa lumayan banyak aspek di luar aturan (non aturan) yg ikut memengaruhi sikap hukum tentang cara mereka membentuk & melakukan hukum. Sosiologi hukum menekankan implementasi aturan dengan-cara masuk akal & layak, yaitu mengerti aturan hukum selaku penuntun biasa bagi hakim dlm menciptakan putusan yg adil dimana hakim diberi keleluasaan menjatuhkan putusan atas kasus yg diajukan, sehingga hakim dapat menyeimbangkan perlunya keadilan antara para pihak atau terdakwa dgn alasan umum dr warga masyarakat.
Agar lebih mengerti sosiologi hukum, berikut ini kami sajikan pemahaman sosiologi hukum menurut para hebat:
- Sosiologi hukum didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu wawasan yg dengan-cara analitis & empiris menganalisis atau mempelajari korelasi timbal balik antara aturan dgn tanda-tanda-gejala sosial lainnya (Soerjono Soekanto dlm buku Mengenal Sosiologi Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989)
- Pengertian sosiologi aturan (sociology of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola prilaku masyarakat dlm konteks sosialnya (Satjipto rahardjo dlm buku Ilmu Hukum, Penerbit Alumni, Bandung, 1982)
- Sosiologi hukum merupakan ilmu yg mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dgn tanda-tanda-gejala sosial lainnya dengan-cara empiris analitis (R.Otje Salman dlm buku Sosiologi Hukum : Suatu Pengantar, Penerbit Armico, Bandung, 1992)
- Sosiologi hukum ialah suatu cabang kajian sosiologi yg memusatkan perhatiannya pada ikhwal aturan sebagaiman terwujud selaku pecahan dr pengalaman kehidupan penduduk sehari-hari (Soetandyo Wignjosoebroto)
- Sosiologi hukum yaitu studi sosiologi kepada fenomena-fenomena aturan spesifik yg berafiliasi dgn masalah legal relation, termasuk proses interaksional & sosialisasi organisasional, typikasi, abolisasi & konstruksi sosial (David N. Schiff)
Yang menjadi obyek sosiologi hukum ialah relasi timbal balik antara aturan dgn objek-objek sosiologi. Untuk itu, penting untuk mengetahui Sosiologi Hukum menurut para andal. Objek sosiologi aturan yg dimaksud tersebut dijelaskan Zainudin Ali dlm buku Sosiologi Hukum, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2008 & Soerjono Soekanto dlm buku Mengenal Sosiologi Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989, yg dirangkum sebagai berikut:
- Hukum dgn interaksi sosial. Jika interaksi sosial berjalan dgn baik, manyarakat mampu hidup dgn damai. Hukum dlm hal ini berfungsi untuk memperlancar interaksi sosial.
- Hukum dgn kalangan sosial. Kelompok sosial yg dimaksud adalah sebuah aktifitas dua orang atau lebih yg dikelola oleh suatu aturan. Misalnya : Badan Eksekutif Mahasiswa, hukum yg dipatuhi tertuang dlm Anggaran Dasar (AD) & Anggaran Rumah Tangga (ART).
- Hukum dgn kebudayaan. Hukum pula merupakan produk dr kebudayaan. Sebagai acuan: kawin lari di Bali, bila perjaka ingin menikahi seorang perempuan, menurut adat Bali sang pemuda musti memiliki keberanian menjinjing lari sang perempuan dr rumahnya.
- Hukum dgn Lembaga Sosial. Lembaga-forum sosial yg dimaksud yakni suatu lembaga yg keberadaannya di dlm masyarakat. Sebagai teladan: Desa (hukumnya adalah Undang-undang Pemerintahan Daerah, Perkawinan (hukumya yakni Undang-undang nomor 1 tahun 1974 wacana perkawinan, Waris (Hukum Adat & Waris Islam, & lain lain.
- Hukum dgn stratifikasi sosial. Staratifikasi yg dimaksud tetap mengamati pasal-pasal pada peraturan perundang-ajakan mengenai persamaan di hadapan aturan seperti pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945, yakni hukum tak membeda-bedakan walaupun kenyataanya ada lapisan-lapisan sosial dlm masyarakat.
- Hukum dgn kekuasaan & kewenangan. Misalnya: Presiden, kekuasaan & kewenangannya dikelola dlm UUD 1945.
- Hukum dgn pergeseran sosial. Perubahan sosial mencakup (1) Perubahan sosial yg menghipnotis pergantian hukum seperti UU No 1 tahun 1974, (2) Perubahan hukum yg menimbulkan pergantian sosial mirip UU Narkotika tahun 1976 sebagai pergeseran dr ketentuan peninggalan Belanda, di mana bukan cuma pemakai, tetapi pula penanam & pengedar pula mendapat eksekusi berat.
- Hukum dgn problem sosial. Masalah sosial dlm hal ini adalah hal-hal yg berkaitan dgn kejahatan hukumnya, yakni dgn KUHP & program pidana.