Negara Dikatakan Menganut Sistem Konstitusional Apabila Kekuasaan Pemerintah Didasarkan Pada A Undang-undang Dasar B Pendapat Ahli Hukum C Kebijakan Wakil Rakyat D Para Cendekiawan

negara dibilang menganut tata cara konstitusional apabila Kekuasaan pemerintah didasarkan pada A undang-undang dasar B pendapat ahli hukum C kebijakan wakil rakyat D para cendekiawan

a. undang undang dasar

negara dikatakan menganut konstitusionil apabila kekuasaan pemerintahan didasarkan terhadap…

a. pendapat andal aturan

b. kebijakan wakil rakyat

c. Undang-Undang Dasar

d. hasratpara cendikiawan

didasarkan pada Kebijakan wakil rakyat (B)

Kata kata bijak ihwal aturan

– Keadilan jadi barang sulit, tatkala hukum cuma tegak pada yg bayar.

– Kasus misterius dibuka dgn data, mengusik mereka yg berdosa.

Membuka jalan semoga keadilan tak kandas, asalkan aturan tak dipangkas.

11. Negara dibilang menganut tata cara
konstitusional apabila kekuasaan
pemerintahan didasarkan pada
Undang-Undang Dasar
b. pendapat al aturan
c kebijakan wakil rakyat
d para cendekiawan​

Jawaban:

a.undang undang dasar

Sebuah Kebijakan Publik dikatakan efektif pertama, adanya perangkat aturan berupa peraturan perundang2an sehingga publik dapat mengetahui kebijakan yg sudah ditentukan. Kedua, kebijakan ini harus terang struktur pelaksanaanya & pembiayaannya. Ketiga, diharapkan adanya kendali publik, yaitu mekanisme yg memungkinkan publik mengenali kebijakan ini yg dlm pelaksanaanya mengalami penyimpangan atau tidak. Jelaskan ketiga makna tersebut dibarengi dgn misalnya !

Jawaban:

Keterangan yg ananda sampaikan akrab hubungannya dgn sistem Trias Politica atau sistem pemisahan kekuasaan menjadi tiga.

Penjelasan:

Trias Politica di Indonesia dijabarkan sebagai berikut:

1. Legislatif (dewan perwakilan rakyat), merupakan forum yg berisi para perwakilan penduduk yg bertugas untuk menilik & mengesahkan UU dr RUU.

2. Eksekutif (Presiden & para menteri), merupakan tim yg bertugas menciptakan RUU & RAPBN lalu melaksanakannya setelah disahkan.

3. Yudikatif (MK, MA, KPK, BPK. & yang lain), merupakan lembaga negara independen yg bertugas memantau kerja pemerintahan.

Baca Juga:  Apa Ada Harapan Bagi Anak Broken Home