Jenis Pajak Menurut Sifatnya Dibagi Menjadi Pajak

jenis pajak menurut sifatnya dibagi menjadi pajak

Jawaban:

menjadi pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak Subjektif dalam pengenaannya akan mengamati keadaan atau kondisi pribadi wajib pajak.

Jenis pajak berdasarkan sifatnya

1. pajak pribadi yakni pajak yg pengenaannya bersifat pribadi wajib pajak.
2. pajak kebendaan yakni pajak yg pengenaannya hanya mengamati obyek pajak saja.

jelaskan jenis pajak menurut sifatnya​

Jawaban:

a.pajak subyektif (pajak yg bersifat perorangan) yaitu pajak yg dlm pengenaanya memperhatikan keadaan atau kondisi pribadi wajib pajak (status kawin atau tak kawin,mempunyai tanggungan keluarga atau tidak

b.pajak obyektif (pajak yg bersifat kebedaan) adalah pajak yg dlm pengenaannya cuma mengamati sifat obyek pajaknya saja,tanpa mengamati kondisi atau kondisi diri wajib pajak

Penjelasan:

agar menolong:),maaf kalau salah

Tuliskan jenis pajak berdasarkan sifatnya

1. Pajak pribadi
2. Pajak tak eksklusif

jenis pajak menurut sifat objek pajak, yakni

Jenis pajak berdasarkan obyek pajaknya :
Obyek pajak keadaan. Contoh : PPh & PBB.
Obyek pajak peristiwa. Contoh : bea keluar & bea masuk.
Obyek pajak pemakaian. Contoh : bea cukai & materai.
Obyek pajak perbuatan. Contoh : PPN & BBN.

Baca Juga:  Hukum Tajwid Surat Yunus Ayat 40