1. ACEH UTARA – Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib Dinilai Telah Melakukan Perbuatan Melawan

Daftar Isi

1. ACEH UTARA – Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib dinilai sudah melakukan perbuatan melawan

hukum, yakni dgn telah memberikan izin pada salah seorang komisioner Komisi Independen

Pemilihan (KIP) Aceh Utara yg berstatus sebagai PNS. Pasalnya izin atau rekomendasi berhenti

sementara ditanda tangani usai dirinya melantik komisioner tersebut.

“Ini mampu dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige

Overheidsdaad). Hal ini tertera dlm pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Sebab bupati

dinilai telah melanggar aturan dgn memberikan izin di luar aturan yg berlaku,”ungkap Direktur

LSM Rincong Aceh, Zainal Abidin Badar, Selasa (7/8).

Ia menjelaskan pada Pasal 1365 KUHPer berbunyi tiap perbuatan melanggar aturan yg menjinjing

kerugian pada orang lain, mengharuskan orang yg karena salahnya mempublikasikan kerugian itu,

mengubah kerugian tersebut. Ada lima unsur yg tercukupi dr kebijakan yg dilaksanakan Bupati Aceh

Utara. Yakni adanya perbuatan, perbuatan itu melawan hukum, adanya kerugian, adanya kesalahan,

adanya relasi alasannya adalah akhir antara perbuatan melawan aturan dgn akibat yg ditimbulkan.

“Kalau kami lihat dr pasal tersebut sudah terperinci, yakni perbuatannya yakni sudah menandatangi ajuan

izin dr PNS yg menjadi komisioner KIP. Kenapa penandatanganan dikerjakan sesudah peresmian,

disamping itu sesuai aturan KPU, izin mesti dr permulaan saat si PNS mendaftar sebagai kandidat,” tegas Jimbron

panggilan akrabnya.

Selanjutnya, ada pihak yg dirugikan atas perbuatannya tersebut, serta sudah mengenali kalau

bawahannya tanpa izin tetap melakukan peresmian. Termasuk adanya hubungan sebab balasan dr

perbuatan yg dikerjakan oleh Bupati Aceh Utara.

“Kami menganggap kalau perbuatan yg dilaksanakan Bupati Aceh Utara yaitu perbuatan melawan hukum

yang dilakukan oleh penguasa. Sebab dirinya sudah mengenali kalau bawahannya itu belum

mengantongi izin. Apalagi selama mengikuti proses seleksi, dirinya dapat dikatakan melanggar disiplin

dengan tak masuk kerja,” ungkap Dosen Unimal itu.

Bukan itu saja, selain aturan KPU, bupati pula harus menyaksikan aturan lain apa ada yg dilanggar sebelum

melakukan hal tersebut. Baik itu aturan yg menertibkan wacana ASN & lainnya tergolong masa kerja

dari PNS yg menjadi komisoner tersebut.

“Dengan pelantikan tersebut, bupati sudah memberikan ruang proses seleksi dengan-cara tak fair & adil,

serta menawarkan acuan yg tak baik bagi para birokrat di Aceh Utara untuk tak taat & patuh

dengan hukum,” ujarnya. Seharusnya selaku Kepala Daerah/Pemerintahan Bupati dlm menjalankan

roda pemerintahan harus taat & patuh menjalankan kebijakan good government & clean

governance.

Salinan ini telah tayang di

Berdasarkan artikel diatas berdasarkan analisis saudara berikan klarifikasi atas kasus tersebut berdasar

ketentuan Pasal 1365 KUHPER!

Pasal 1365 KUHPerdata berbunyi, setiap orang yg melaksanakan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yg timbul dr kesalahannya tersebut.

Dari bunyi pasal diatas tentunya Bupati Aceh Utara, wajib mengubah setiap kerugian yg ditumbulkannya. Hali ni pasti berlawanan dgn pasal yg telah mengatur perbuatan yg ia kerjakan, banyak kerugian yg Bupati Aceh Utara tersebut buat. Ia sudah dgn sengaja melawan aturan & menyebabkan perbuatan tersebut dikategorikan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

Pihak yg berwenang tentu mesti melaksanakan pengusutan kepada Bupati Aceh Utara, karna bila tak tentunya hal ini patut di pertanyakan, apakah memang melanggar pasal 1365 KUHper yakni hal yag dibenarkan?

Pembahasan :

Perbuatan melawan hukum yakni perbuatan yg melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), bahwa dijelaskan pihak yg dirugikan oleh pihak lain berhak menuntut ganti rugi tetapi ini bukan dlm lapangan perjanjian.

Pelajari Lebih Lanjut

Pelajari lebih lanjut wacana perbuatan melawan hukum https://rizalhadizan.com/peran/24708461?referrer=searchResults

#BelajarBersamaRizalhadizan #SPJ1

3. ACEH UTARA – Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib dinilai sudah melakukan perbuatan melawan

hukum, yakni dgn telah memperlihatkan izin pada salah seorang komisioner Komisi Independen

Pemilihan (KIP) Aceh Utara yg berstatus sebagai PNS. Pasalnya izin atau rekomendasi berhenti

sementara ditanda tangani usai dirinya melantik komisioner tersebut.

“Ini bisa dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige

Overheidsdaad). Hal ini tertera dlm pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Sebab bupati

dinilai telah melanggar aturan dgn menawarkan izin di luar aturan yg berlaku,”ungkap Direktur

LSM Rincong Aceh, Zainal Abidin Badar, Selasa (7/8).

Ia menjelaskan pada Pasal 1365 KUHPer berbunyi tiap perbuatan melanggar aturan yg membawa

kerugian pada orang lain, mengharuskan orang yg lantaran salahnya mempublikasikan kerugian itu,

mengganti kerugian tersebut. Ada lima unsur yg terpenuhi dr kebijakan yg dikerjakan Bupati Aceh

Utara. Yakni adanya perbuatan, perbuatan itu melawan hukum, adanya kerugian, adanya kesalahan,

adanya korelasi alasannya akibat antara perbuatan melawan aturan dgn balasan yg ditimbulkan.

“Kalau kami lihat dr pasal tersebut sudah jelas, yakni perbuatannya yakni sudah menandatangi tawaran

izin dr PNS yg menjadi komisioner KIP. Kenapa penandatanganan dilakukan sesudah peresmian,

disamping itu sesuai aturan KPU, izin harus dr permulaan ketika si PNS mendaftar selaku kandidat,” tegas Jimbron

panggilan akrabnya.

Selanjutnya, ada pihak yg dirugikan atas perbuatannya tersebut, serta sudah mengenali kalau

bawahannya tanpa izin tetap melakukan peresmian. Termasuk adanya hubungan sebab akibat dr

perbuatan yg dilaksanakan oleh Bupati Aceh Utara.

“Kami menganggap kalau perbuatan yg dilaksanakan Bupati Aceh Utara yakni perbuatan melawan aturan

yang dijalankan oleh penguasa. Sebab dirinya sudah mengetahui kalau bawahannya itu belum

mengantongi izin. Apalagi selama mengikuti proses seleksi, dirinya dapat dikatakan melanggar disiplin

dengan tak masuk kerja,” ungkap Dosen Unimal itu.

Bukan itu saja, selain aturan KPU, bupati pula mesti menyaksikan aturan lain apa ada yg dilanggar sebelum

melaksanakan hal tersebut. Baik itu aturan yg mengatur perihal ASN & lainnya tergolong masa kerja

dari PNS yg menjadi komisoner tersebut.

“Dengan pelantikan tersebut, bupati sudah memberikan ruang proses seleksi dengan-cara tak fair & adil,

serta menawarkan teladan yg tak baik bagi para birokrat di Aceh Utara untuk tak taat & patuh

dengan aturan,” ujarnya. Seharusnya selaku Kepala Daerah/Pemerintahan Bupati dlm menjalankan

roda pemerintahan harus taat & patuh menjalankan kebijakan good government & clean

governance.

Salinan ini sudah tayang di

Pada pola kasus diatas tergolong klasifikasi perbuatan pemerintah yg melanggar aturan yg

seperti apakah? Jelaskan!

Pada kutipan diatas, sikap melawan hukum tersebut diklasifikasikan sebagai langkah-langkah melawan hukum yg dikerjakan oleh penguasa. Bupati Aceh Utara tersebut telah dgn sengaja melakukan proses yg tak adil & memberikan teladan yg tak taat & patuh kepada aturan. Hal ini jjuga tercantum pada ketentuan pasal 53 UU No. 5 tahun 1986.

Pembahasan :

Perbuatan melanggar aturan yaitu perbuatan yg melawan hukum yg dilakukan oleh seseorang yg lantaran salahnya sudah menjadikan kerugian bagi orang lain. Penguasa, dlm observasi ini dibatasi dgn pengertian/arti pemerintah sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut tentang perbuatan melanggar hukum pada https://rizalhadizan.com/tugas/24708461?referrer=searchResults

#BelajarBersamaRizalhadizan #SPJ1

PERILAKU MEROKOK DI KALANGAN PELAJAR ( Studi Kasus Tentang Faktor & Dampak dr Perilaku Merokok pada Kalangan Pelajar Sekolah Menengan Atas Negeri 2 Karanganyar) ABSTRAK Dwi Setiyanto, K8408079, PERILAKU MEROKOK PADA KALANGAN PELAJAR (Studi Kasus Pada Pelajar Sekolah Menengan Atas Negeri 2 Karanganyar Tahun 2013), Skripsi.Surakarta : Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan Universitas sebelas Maret Surakarta,2013 Tujuan dr penelitian ini adalah (1) Mengetahui Faktor yg Mendorong Pelajar Mengkonsumsi Rokok. (2) Mengetahui Dampak Mengkonsumsi Rokok pada Pelajar. Penelitian ini menggunakan sistem kualitatif deskriptif dgn studi masalah terpancang tunggal.Sumber Data data dlm penelitian ini yaitu: Informan atau Narasumber,insiden atau kegiatan,tempat atau lokasi,dan dokumen.Teknik pengumpulan data yg dipakai dlm observasi ini adalah teknik wawancara mendalam (in depth interviewing),observasi,teknik analisis dokumen.Teknik pengembangan analisis data yg digunakan dlm penelitian yaitu Trianggulasi data (trianggulasi sumber).Adapun teknik analisis data yg dipakai dlm observasi ini yaitu model analisis interaktif (Interaktif Model Analisys). Berdasarkan hasil penelitian mampu disimpulkan: (1) Para Pelajar Sekolah Menengan Atas Negeri 2 Karanganyar dlm memakan rokok memiliki argumentasi yg melatarbelakanginya,yakni: Faktor Internal ataun alasan Pribadi,dan suasana sosial keluarga dimana pelajar tinggal & beraktivitas,Faktor Eksternal atau faktor diluar pribadi,seperti efek lingkungan,sahabat sebaya dlm pergaulan. (2) Dampak dr berperilaku merokok,pertama timbulnya rasa kepercayaan diri yg tinggi pada diri pelajar dlm memperlihatkan kepribadian selaku seorang laki-laki dgn mendekati lawan jenis tanpa adanya rasa malu,lebih mengembangkan konsentrasi dlm mengalami atau menghadapi duduk perkara. Kedua berefek pada duduk perkara pelanggaran dlm pengelolaan ekonomi tingkat pelajara,seperti penyelewengan uang saku serta uang yg digunkan untuk operasional sekolah.A. Pendahuluan

Pada kehidupan dewasa ketika ini, merokok merupakan sebuah panorama yg

sungguh tak abnormal. Kebiasaan merokok dianggap mampu memperlihatkan kenikmatan bagi

perokok, tetapi di lain pihak mampu menyebabkan dampak jelek bagi perokok sendiri

maupun orang-orang disekitarnya. Berbagai kandungan zat yg terdapat di dlm

rokok menunjukkan pengaruh negatif pada tubuh penghisapnya. Sekarang ini kegiatan

merokok pula banyak dilakukan oleh dewasa yg biasanya dilaksanakan di depan orang

lain, khususnya dilakukan di depan kelompoknya lantaran mereka sungguh tertatik pada

kelompok sebayanya atau dgn kata lain terikat dgn kelompoknya. Hal ini

bantu-membantu telah dikenali oleh dewasa khususnya & umumnya penduduk dunia,

bahwa merokok itu mengganggu kesehatan. Masalah rokok pada hakekatnya sudah

menjadi duduk perkara nasional,bahkan internasional.

Pemerintah pastinya pula tak tinggal membisu atas fenomena banyaknya kebiasaan

merokok pada kelompok masyarakat,khususnya kalangan sampaumur yg masih berstatus

pelajar. Selain kebijakan-kebijakan pemerintah akan larangan merokok diberbagai

tempat umum mirip rumah sakit, di kantor-kantor, lingkungan sekolahan, serta tempat

umum yang lain tentunya pemerintah pula mengeluarkan peraturan yg sah seperti

3HUDWXUDQ 3HPHULQWDK 5, 1RPRU 7DKXQ WHQWDQJ ³3HQJDPDQDQ 5RNRN %DJL

.HVHKDWDQ¥\DQJGLNeluarkan resmi oleh Presiden.

Masalah perilaku menyantap rokok tak hanya terjadi pada golongan sampaumur

ataupun golongan pelajar pada masyarakat kota metropolis saja, akan tetapi sehubungan

dengan aneka macam dampak & sikap dewasa karena pergaulan, maka pemuda atau

dewasa bahkan pelajar di pedesaan saja pula telah banyak yg melaksanakan kegiatan

merokok. Termasuk dlm hal ini para pelajar Sekolah Menengan Atas Negeri 2 Karanganyar. Dari

kondisi itulah maka dlm observasi ini akan mengangkat topik & persoalan observasi

tentang sikap merokok pada golongan pelajar di SMA Negeri 2 Karanganyar.

Penulis merasa kesengsem untuk melaksanakan observasi ini lantaran kehidupan cukup umur

khususnya para pelajar di SMA Negeri 2 Karanganyar sebagian besar merokok.

Bahkan tak cuma dilingkungan Sekolahan tempat observasi saja tetapi dengan-cara biasa

merebak keseluruh penjuru pelosok desa di sekitar tempat observasi.

Adapun rumusan persoalan yg menjadi dasar penilitian mengenai sikap

merokok pada kalangan pelajar,yakni; (1)Apa yg mendorong seorang pelajar di SMA

Negeri 2 Karanganyar, memiliki perilaku merokok?(2)Apa efek yg ditimbulkan

Jawaban:

1.Faktor Internal atau argumentasi Pribadi,dan suasana sosial keluarga dimana pelajar tinggal & beraktivitas,Faktor Eksternal atau faktor diluar eksklusif,mirip dampak lingkungan,sahabat sebaya dlm pergaulan.

2.Dampak dr bertingkah merokok,pertama timbulnya rasa kepercayaan diri yg tinggi pada diri pelajar dlm menunjukkan kepribadian sebagai seorang laki-laki dgn mendekati musuh jenis tanpa adanya rasa malu,lebih memajukan fokus dlm mengalami atau menghadapi persoalan. Kedua berpengaruh pada persoalan pelanggaran dlm pengelolaan ekonomi tingkat pelajara,seperti penyelewengan uang saku serta uang yg digunakan untuk operasional sekolah.

Penjelasan:

Semoga Benar

(1). Tujuan adanya norma yaitu untuk mengontrol sikap insan dlm kehidupan sehari-hari
di aneka macam lingkungan kehidupan. Contoh perilaku yg sesuai dgn norma di lingkungan
penduduk adalah..
A mencium tangan kedua orang renta tatkala hendak bepergian
B. mengikuti kegiatan pembelajaran dgn seksama
C. mengikuti kegiatan musyawarah bareng di lingkungan desa
D. mengenakan pakaian yg sopan tatkala mendapatkan tamu di rumah.
(2). Ibu Susi Pujiastuti yaitu menteri kelautan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo
periode 2014-2019 membuat kebijakan dgn menenggelamkan kapal abnormal yg mencuri
ikan di wilayah perairan Indonesia, hal itu dijalankan untuk melindungi wilayah dan
kekayaan bangsa Indonesia serta hipuntuk mempertahankan kedaulatan NKRI, uraian tersebut
menunjukkan jenis kedaulatan ….
A ke luar
C. aturan
B. ke dalam
D. rakyat
(3). Akhir-akhir ini banyak sekali kejadian bullying dikalangan siswa & dewasa baik disekolah
maupun diluar sekolah yg berakibat fatal bahkan sampai meninggal dunia, Sehingga mesti
melibatkan fihak kepolisian dlm menyelesaikan dilema tersebut, perilaku bullying
melanggar norma ….
A Agama
C. Kesusilaan
B. Kesopanan
D. Hukum
(4). Perhatikan pernyataan berikut:
(a) berpakaian yg tak sopan saat menghadiri pesta ulang tahun
(b) Melaksanakan sholat sempurna waktu
(c) mencontek dikala mengikuti ujian
(d) menerjang lampu merah ketika mengendarai sepeda motor
(e) Selalu berkata jujur
Perilaku yg berkaitan dgn norma kesusilaan adalah …
A (a) (b)(c)
C.(b)(c)(e)
B.(a) (c)(e)
D. (b)(d) (e)
(5). Dibentuknya perundang-usul bertujuan untuk membuat ketertiban dlm kehidupan
bermasyarakat, berbangsa & bernegara. Salah satu teladan perilaku mentaati peraturan
perundang-undangan dlm kehidupan berbangsa & bernegara yaitu…
A berpartisipasi dlm penyusunan kebijakan publik
B. ikut memantau pembanguman daerah
C. tertib membayar pajak kendaraan bermotor
D. selalu mengkritisi kebijakan pemerintah yg ada
(6). Perhatikan pemyataan dibawah ini:
1.Kurangnya sosialisasi & penyuluhan perihal korupsi
2. Bersifat rahasia atau sembunyi-sembunyi
3. Perbuatan melanggar norma-norma
4. Mengandung penipuan
Dari pernyataan diatas merupakan ciri-ciri biasa perbuatan korupsi yg merupakan
pelanggaran kepada norma hokum) adalah nomor
A 1.2.3.
C. 13,4
B. 1.2. 4
D. 2,3,4

Bantu dong kak bentar lagi dikumpulin nih

Jawaban:

1. C

2. A

3. D

4. C

5. A

6. D

maaf kalo ada yang salah

ACEH UTARA – Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib dinilai sudah melaksanakan perbuatan melawan

hukum, yakni dgn telah memberikan izin pada salah seorang komisioner Komisi Independen

Pemilihan (KIP) Aceh Utara yg berstatus sebagai PNS. Pasalnya izin atau rekomendasi berhenti

sementara ditanda tangani usai dirinya melantik komisioner tersebut.

“Ini bisa dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige

Overheidsdaad). Hal ini tertera dlm pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Sebab bupati

dinilai telah melanggar aturan dgn menunjukkan izin di luar aturan yg berlaku,”ungkap Direktur

LSM Rincong Aceh, Zainal Abidin Badar, Selasa (7/8).

Ia menerangkan pada Pasal 1365 KUHPer berbunyi tiap perbuatan melanggar hukum yg menjinjing

kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yg lantaran salahnya mempublikasikan kerugian itu,

mengganti kerugian tersebut. Ada lima unsur yg terpenuhi dr kebijakan yg dilakukan Bupati Aceh

Utara. Yakni adanya perbuatan, perbuatan itu melawan hukum, adanya kerugian, adanya kesalahan,

adanya hubungan karena akhir antara perbuatan melawan hukum dgn akibat yg ditimbulkan.

“Kalau kami lihat dr pasal tersebut sudah terperinci, yakni perbuatannya adalah sudah menandatangi anjuran

izin dr PNS yg menjadi komisioner KIP. Kenapa penandatanganan dijalankan sesudah pelantikan,

disamping itu sesuai aturan KPU, izin mesti dr awal ketika si PNS mendaftar sebagai calon,” tegas Jimbron

panggilan akrabnya.

Selanjutnya, ada pihak yg dirugikan atas perbuatannya tersebut, serta sudah mengenali kalau

bawahannya tanpa izin tetap melakukan peresmian. Termasuk adanya korelasi karena balasan dari

perbuatan yg dijalankan oleh Bupati Aceh Utara.

“Kami menilai kalau perbuatan yg dilaksanakan Bupati Aceh Utara adalah perbuatan melawan aturan

yang dikerjakan oleh penguasa. Sebab dirinya sudah mengetahui kalau bawahannya itu belum

mengantongi izin. Apalagi selama mengikuti proses seleksi, dirinya mampu dikatakan melanggar disiplin

dengan tak masuk kerja,” ungkap Dosen Unimal itu.

Bukan itu saja, selain aturan KPU, bupati pula mesti menyaksikan aturan lain apa ada yg dilanggar sebelum

melakukan hal tersebut. Baik itu aturan yg mengendalikan wacana ASN & lainnya tergolong masa kerja

dari PNS yg menjadi komisoner tersebut.

“Dengan peresmian tersebut, bupati telah menunjukkan ruang proses seleksi dengan-cara tak fair & adil,

serta memberikan contoh yg tak baik bagi para birokrat di Aceh Utara untuk tak taat & patuh

dengan hukum,” ujarnya. Seharusnya sebagai Kepala Daerah/Pemerintahan Bupati dlm menjalankan

roda pemerintahan harus taat & patuh menjalankan kebijakan good government & clean

governance.

Berdasarkan postingan diatas menurut analisis kerabat berikan penjelasan atas kasus tersebut berdasar

ketentuan Pasal 1365 KUHPER!

Bupati Aceh Utara, H. Muhammad Thaib dinilai telah melaksanakan perbuatan melawan aturan, diantaranya yaitu selaku berikut:

Memberikan izin pada salah seorang komisioner Komisi Independen

Pemilihan (KIP) Aceh Utara yg berstatus sebagai PNS. karena menawarkan izin diluar aturan berlaku yakni aturan seleksi menjadi komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) & itu bertebntangan dgn pasal 1365 KUH Perdata.

Pembahasan:

Menurut Pasal 1365 KUH Perdata, “Setiap orang yg melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yg timbul dr kesalahannya tersebut.”

Dalam masalah diatas jelas bupati aceh utara sudah melakukan perbuatan yg melawan aturan & bertentangan dgn pasal 1365 KUH Perdata, antara lain tindakan bupati yg dianggap tak sesuai dgn hukum, yaitu:

  • Memberikan izin pada salah seorang komisioner Komisi Independen
  • Pemilihan (KIP) Aceh Utara yg berstatus sebagai PNS.
  • Selain aturan KPU, bupati pula harus menyaksikan aturan lain apa ada yg dilanggar sebelummelakukan hal tersebut. Baik itu aturan yg mengatur ihwal ASN & yang lain tergolong masa kerjadari PNS yg menjadi komisoner tersebut.
  • Memberikan ruang proses seleksi dengan-cara tak fair & adil, serta menawarkan teladan yg tak baik bagi para birokrat di Aceh Utara untuk tak taat & patuh dgn aturan.

Pelajari Lebih Lanjut

Pelajari lebih lanjut materi perihal pedoman untuk mengajukan gugatan dgn adanya blunder melalui pasal 1365 KUH Perdata https://rizalhadizan.com/tugas/10934252

#BelajarBersamaRizalhadizan#SPJ1

Baca Juga:  MOTIVASI ( MOTIVATION )